
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara merupakan program tahunan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang mempertemukan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Pada 2026, program ini diikuti 42 PTKIN, termasuk Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) yang memperoleh kuota empat mahasiswa.
Dalam proses seleksi, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) tidak mengirimkan peserta dikarenakan sebelumnya fakultas tersebut telah mengikuti program Asistensi Mengajar sehingga kuotanya dialihkan ke Fakultas Ekonomi dan Islam (FEBI). Namun, dari empat kuota yang disiapkan kampus, hanya tiga mahasiswa yang diberangkatkan.
Tiga mahasiswa tersebut, yakni Muhammad Syifa Arrosi dari Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), serta Luqman Hakim dan Muhammad Farid dari FEBI. Sementara itu, kuota Fakultas Syariah (FaSya) tetap kosong setelah satu calon pesertanya tidak jadi diberangkatkan.
Menelusuri Keterbukaan Sistem
Tidak terpenuhinya kuota tersebut beriringan dengan pengakuan sejumlah mahasiswa yang tidak mengetahui adanya KKN Nusantara maupun mekanisme pendaftarannya.
Untuk menelusuri hal itu, tim Kronika menghubungi Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Aria Septi Anggaira, yang kemudian mengarahkan tim kepada Warek I Bidang Akademik dan Kelembagaan Dedi Irwansyah.
Selanjutnya, Warek I Dedi Irwansyah, mengarahkan tim Kronika kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Nurkholis.
Nurkholis menjelaskan, LPPM hanya menyampaikan informasi dan permintaan seleksi peserta kepada pimpinan fakultas, sedangkan penyebaran informasi kepada mahasiswa menjadi kewenangan masing-masing fakultas.
”Untuk penentuan peserta itu kita pasrahkan ke fakultas masing-masing. Silakan direkrut, diseleksi sebaik mungkin siapa kira-kira yang layak untuk ikut. Tentunya dengan syarat-syarat yang memang sudah ada sebelumnya dari pusat,” ujarnya saat diwawancarai di ruang LPPM, Rabu (22/07/2026).
Saat ditanya mengenai upaya memastikan informasi KKN Nusantara tersampaikan kepada mahasiswa, Nurkholis menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan konfirmasi ulang dengan pimpinan fakultas, terutama Kepala Program Studi (Kaprodi).
”Kita ada grup pimpinan, kita hanya menegaskan kembali kepada para pimpinan terutama Kaprodi yang ada di grup itu untuk menyampaikan informasi ini,” tegasnya.
Kekosongan Kuota dan Resolusi Kampus
Terkait kosongnya satu kuota peserta KKN Nusantara dari FaSya, Nurkholis menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut tidak jadi diberangkatkan karena pertimbangan tanggung jawabnya sebagai Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Universitas yang baru terpilih.
“Kemudian, setelah dikroscek oleh Warek III selaku pembina Sema, (mahasiswa tersebut, red.) itu namanya ketua, masih baru apalagi, masih banyak garapan. Sedangkan KKN ini kan butuh waktu lama, 40 hari,” jelas Nurkholis.
Setelah keputusan tersebut, pihak kampus berkoordinasi dengan FaSya untuk mencari pengganti.
Namun, hingga batas waktu keberangkatan, belum ditemukan calon peserta yang memenuhi persyaratan, sehingga kampus hanya mengirimkan tiga mahasiswa dalam program KKN Nusantara 2026.
Sebagai solusi, kampus mengarahkan mahasiswa tersebut untuk mengikuti KKN reguler yang dilaksanakan di Kecamatan Natar.
Hal tersebut dipertimbangkan karena lokasi KKN reguler masih berada di wilayah Lampung sehingga lebih memungkinkan untuk tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Sema.
“Dia kita sarankan untuk ikut yang reguler. Kalau yang reguler hanya di Kecamatan Natar. Makanya, misal ada keperluan pulang, istilahnya siang ke sini masih terjangkau. Itu yang kita sarankan seperti itu dan dia bisa menerimanya,” tutupnya.
Ketimpangan Administrasi
Tim Kronika memperoleh sejumlah dokumen surat menyurat yang berkaitan dengan proses penetapan peserta KKN Nusantara 2026.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam administrasi, khususnya pada dokumen penugasan yang diterbitkan.
Dalam dokumen yang diterima, terdapat dua surat tugas yang sama-sama diterbitkan pada 30 Juni 2026, tetapi memuat daftar peserta yang berbeda.
Surat tugas pertama mencantumkan empat nama mahasiswa sebagai peserta KKN Nusantara, sedangkan surat tugas lain yang terbit pada tanggal yang sama hanya memuat tiga nama peserta.
Perbedaan isi kedua surat tugas tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam penetapan peserta KKN Nusantara 2026. Namun, perubahan itu menimbulkan pertanyaan karena surat disposisi atau pembatalan tugas telah diterbitkan lebih dahulu pada 29 Juni 2026, sedangkan dua surat tugas dengan daftar peserta yang berbeda sama-sama diterbitkan pada 30 Juni 2026.
Tinggalkan Balasan