Menanggapai acara selawatan kebangsaan dengan mengundang Habib Umar bin Muhdor Al-Haddad di tengah masa-masa PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) cukup menarik bagi saya sendiri. Saya sangat mengapresiasi kinerja para jajaran dan petinggi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro ditengah-tengah kesibukan para petinggi.
seperti yang diketahui saat ini kampus yang memiliki visi (socio-eco-techno-preneurship) ini sedang dalam proses menuju transformasi menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Metro (UIN JSM). Saya berharap semoga IAIN Metro tetap menjadi kampus Agama negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta demokrasi, baik di internal kampus ataupun eksternal kampus.
Karena seperti apa yang sudah tergambar di tugu moderasi beragama itu sendiri. Mampu bersinergi bersama-sama walaupun dari latar belakang ekonomi, suku, etnis, bahasa, warna kulit dan bahkan agama. Tujuan dari moderasi beragama adalah mampu bersama-sama memakmurkan bangsa dan negara tanpa adanya perpecahan dari segi aspek apapun.
Acara selawatan kebangsaan yang memang sangat ditunggu-tunggu khususnya untuk warga sekitar kampus I ataupun kampus II IAIN Metro yang secara letak geografisnya sudah berada di Lampung Timur.
Sekitar lima ribu jamaah/warga yang hadir untuk berselawat bersama Habib dan Ibu Rektor ditambah lagi bertepatan dengan hari ulang tahun Ibunda Rektor jelas makin meriah. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga mendapatkan untung dari jamaah yang hadir di kampus II baik dari makanan ringan ataupun minuman.
Terlepas dari acara tersebut banyak komunitas atau kumpulan-kumpulan pemuda lainnya yang turut hadir dan ikut serta memeriahkan acara tersebut, dengan berbagai macam atributnya baik itu dari pakaian bendera dll.
Tetapi yang mencuri perhatian bagi saya sendiri, yaitu adanya 1 bendera organisasi kemahasiswaan eksternal yang bebas masuk dan membentangkan serta mengibarkan benderanya (atributnya). Jika kita melihat aturan tertinggi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) institut yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAIN Metro.
Jelas hal tersebut menyalahi aturannya, sebagaimana yang sudah tercantum dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) BAB IX tentang Atribut pasal 40:
1. Gambar bendera, lambang, dan kop surat yang sah diatur dalam Pedoman Khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ART Organisasi Kemahasiswaan IAIN Metro.
2. Bendera, lambang, dan kop surat yang sah sebagaimana dijelaskan di ayat (1) adalah bendera dan lambang Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Unit kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
3. Bendera, lambang, atribut, dan simbol atau identitas yang mencirikan Organisasi Mahasiswa selain yang dijelaskan pada ayat (2) dalam bentuk gambar, kata, dan nyanyian dilarang dibawa, dipamerkan, dikibarkan, dipajang, dan disebarkan di dalam kampus.
Jadi sudah jelas tertulis aturan yang melarang membawa, memakai, memamerkan itu dilarang masuk ke ranah kampus. Menurut saya pihak kampus khususnya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, bapak Mahrus As’ad. Harusnya menindaklanjuti agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena kampus adalah milik bersama milik seluruh organisasi baik eksternal ataupun internal kampus.
Harus jadi tempat netral dan kampus tidak bisa condong ke-organisasi manapun karena jika kampus sampai berpihak kepada salah satu organisasi, secara tidak langsung kampus tersebut hilang jati dirinya karena sudah di tunggangi oleh kepentingan organisasi tersebut.
Saya sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali, karena bukan pertama kalinya atribut-atribut organisasi luar kampus berkeliaran di dalam ranah kampus. Saya mengecam atas kejadian ini dan akan terus mengawal permasalahan ini.
Pertanyaannya apakah ada aturan yang memperbolehkan? Jawabannya ada dan saya rasa Warek III harus mengetahui dan bahkan harus menggali lebih dalam tentang aturan ini. UKM PIB (Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa), Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018.
Tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Hal ini merupakan upaya Kemenristekdikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus.
”Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya Kemenristekdikti untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa akan Ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme dan intoleransi berkembang di kampus.”
”Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.”
Menristekdikti mengungkapkan, Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.
Menristekdikti mendorong UKM PIB yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan tinggi. Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.
Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya.
Dapat masuk ke dalam kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi, ” Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus.”
Jadi intinya aturan dari Menristekdikti terkait pembentukan UKM PIB ini adalah yang menangkal paham radikalisme dan rasisme terhadap perbedaan. Sehingga dapat memperluas serta tidak terpaku pada satu pemikiran ataupun satu ideologi saja.
Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun sebaliknya Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia.
Jadi selama UKM PIB ini belum ada atau belum legal diIAIN Metro artinya semua yang berkaitan dengan organisasi eksternal, baik itu politik atau organisasi itu di larang masuk. Tetapi jika IAIN Metro mau membentuk UKM PIB ini, yang berlandaskan aturan Menristekdikti maka sudah jelas aturan AD/ART tertinggi Ormawa Institut BAB IX pasal 40 tentang Atribut maka harus di hapuskan.
Saya atas nama DEMA Fakultas Syari’ah mendukung penuh jika UKM PIB ini dibentuk dan diterapkan di IAIN Metro. Karena sudah saatnya kita menjadi dari bagian generasi Indonesia emas 2045 bonus demografi.
Maka dari itu saatnya kita perbanyak tindakan nyata ide-ide kreatif serta pemikiran-pemikiran jenius. Tinggalkan dan jauhi hal-hal yang ingin memecah belah pemuda-pemudi saat ini bahkan untuk masa depan.
(Penulis/ Arlyan Pramana Syah Putra/ Ketua Umum DEMA Fakultas Syari’ah IAIN Metro)