38°C
24 April 2024
IAIN Info Mahasiswa Opini Ormawa

UKM PIB, Apakah Jadi Solusi?

  • Mei 31, 2023
  • 6 min read
  • 256 Views
UKM PIB, Apakah Jadi Solusi?

Menanggapai acara selawatan kebangsaan dengan mengundang Habib Umar bin Muhdor Al-‎Haddad di tengah masa-masa PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) cukup menarik bagi saya sendiri. ‎Saya sangat mengapresiasi kinerja para jajaran dan petinggi kampus Institut Agama Islam Negeri ‎‎(IAIN) Metro ditengah-tengah kesibukan para petinggi.‎

 

seperti yang diketahui saat ini kampus yang memiliki visi (socio-eco-techno-preneurship) ini sedang ‎dalam proses menuju transformasi menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Metro (UIN JSM). ‎Saya berharap semoga IAIN Metro tetap menjadi kampus Agama negeri yang menjunjung tinggi ‎nilai-nilai agama serta demokrasi, baik di internal kampus ataupun eksternal kampus.‎

 

Karena seperti apa yang sudah tergambar di tugu moderasi beragama itu sendiri. Mampu bersinergi ‎bersama-sama walaupun dari latar belakang ekonomi, suku, etnis, bahasa, warna kulit dan bahkan ‎agama. Tujuan dari moderasi beragama adalah mampu bersama-sama memakmurkan bangsa dan ‎negara tanpa adanya perpecahan dari segi aspek apapun.‎

 

Acara selawatan kebangsaan yang memang sangat ditunggu-tunggu khususnya untuk warga sekitar ‎kampus I ataupun kampus II IAIN Metro yang secara letak geografisnya sudah berada di Lampung ‎Timur.‎

 

Sekitar lima ribu jamaah/warga yang hadir untuk berselawat bersama Habib dan Ibu Rektor ‎ditambah lagi bertepatan dengan hari ulang tahun Ibunda Rektor jelas makin meriah. Usaha Mikro ‎Kecil Menengah (UMKM) juga mendapatkan untung dari jamaah yang hadir di kampus II baik dari ‎makanan ringan ataupun minuman.‎

 

Terlepas dari acara tersebut banyak komunitas atau kumpulan-kumpulan pemuda lainnya yang turut ‎hadir dan ikut serta memeriahkan acara tersebut, dengan berbagai macam atributnya baik itu dari ‎pakaian bendera dll.‎

 

Tetapi yang mencuri perhatian bagi saya sendiri, yaitu adanya 1 bendera organisasi kemahasiswaan ‎eksternal yang bebas masuk dan membentangkan serta mengibarkan benderanya (atributnya). Jika ‎kita melihat aturan tertinggi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) institut yakni Anggaran ‎Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAIN Metro.‎

Baca Juga:  Ketekunan Jadi Modal Meraih Prestasi

 

Jelas hal tersebut menyalahi aturannya, sebagaimana yang sudah tercantum dalam ART (Anggaran ‎Rumah Tangga) BAB IX tentang Atribut pasal 40:‎

 

‎1. Gambar bendera, lambang, dan kop surat yang sah diatur dalam Pedoman Khusus sebagai bagian ‎yang tidak terpisahkan dari AD/ART Organisasi Kemahasiswaan IAIN Metro.‎

 

‎2. Bendera, lambang, dan kop surat yang sah sebagaimana dijelaskan di ayat (1) adalah bendera dan ‎lambang Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Unit kegiatan Mahasiswa ‎‎(UKM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).‎

 

‎3. Bendera, lambang, atribut, dan simbol atau identitas yang mencirikan Organisasi Mahasiswa ‎selain yang dijelaskan pada ayat (2) dalam bentuk gambar, kata, dan nyanyian dilarang dibawa, ‎dipamerkan, dikibarkan, dipajang, dan disebarkan di dalam kampus.‎

 

 

Jadi sudah jelas tertulis aturan yang melarang membawa, memakai, memamerkan itu dilarang ‎masuk ke ranah kampus. Menurut saya pihak kampus khususnya Wakil Rektor III Bidang ‎Kemahasiswaan dan Kerjasama, bapak Mahrus As’ad. Harusnya menindaklanjuti agar kejadian-‎kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena kampus adalah milik bersama milik seluruh organisasi ‎baik eksternal ataupun internal kampus.‎

 

Harus jadi tempat netral dan kampus tidak bisa condong ke-organisasi manapun karena jika kampus ‎sampai berpihak kepada salah satu organisasi, secara tidak langsung kampus tersebut hilang jati ‎dirinya karena sudah di tunggangi oleh kepentingan organisasi tersebut.‎

 

Saya sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali, karena bukan pertama kalinya atribut-‎atribut organisasi luar kampus berkeliaran di dalam ranah kampus. Saya mengecam atas kejadian ini ‎dan akan terus mengawal permasalahan ini.‎

‎ ‎

Pertanyaannya apakah ada aturan yang memperbolehkan? Jawabannya ada dan saya rasa Warek III ‎harus mengetahui dan bahkan harus menggali lebih dalam tentang aturan ini. UKM PIB (Unit ‎Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa), Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ‎menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor ‎‎55 Tahun 2018.‎

Baca Juga:  Mubes Mapala Harapkan Kepengurusan yang Lebih Baik

 

Tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Hal ini ‎merupakan upaya Kemenristekdikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam ‎kampus.‎

 

‎”Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya Kemenristekdikti untuk meningkatkan pemahaman ‎mahasiswa akan Ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme dan intoleransi ‎berkembang di kampus.”‎

 

‎”Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi ‎bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka ‎Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.”‎

 

Menristekdikti mengungkapkan, Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan ‎dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan ‎dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi ‎kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.‎

 

Menristekdikti mendorong UKM PIB yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan ‎perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan ‎tinggi. Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang ‎mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.‎

 

Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan ‎Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa ‎Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim ‎Indonesia (KAMMI) dan lainnya.‎

 

Dapat masuk ke dalam kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah ‎pengawasan pimpinan perguruan tinggi, ” Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat ‎menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa ‎politik praktis ke kampus.”‎

 

Jadi intinya aturan dari Menristekdikti terkait pembentukan UKM PIB ini adalah yang menangkal ‎paham radikalisme dan rasisme terhadap perbedaan. Sehingga dapat memperluas serta tidak ‎terpaku pada satu pemikiran ataupun satu ideologi saja.‎

Baca Juga:  Pemberian Mobil BRI Menunjang Kegiatan Operasional Kampus, Benarkah?

 

Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun ‎sebaliknya Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis ‎mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia. ‎

 

Jadi selama UKM PIB ini belum ada atau belum legal diIAIN Metro artinya semua yang berkaitan ‎dengan organisasi eksternal, baik itu politik atau organisasi itu di larang masuk. Tetapi jika IAIN ‎Metro mau membentuk UKM PIB ini, yang berlandaskan aturan Menristekdikti maka sudah jelas ‎aturan AD/ART tertinggi Ormawa Institut BAB IX pasal 40 tentang Atribut maka harus di hapuskan.‎

 

Saya atas nama DEMA Fakultas Syari’ah mendukung penuh jika UKM PIB ini dibentuk dan ‎diterapkan di IAIN Metro. Karena sudah saatnya kita menjadi dari bagian generasi Indonesia emas ‎‎2045 bonus demografi.‎

 

Maka dari itu saatnya kita perbanyak tindakan nyata ide-ide kreatif serta pemikiran-pemikiran ‎jenius. Tinggalkan dan jauhi hal-hal yang ingin memecah belah pemuda-pemudi saat ini bahkan ‎untuk masa depan.‎

 

 

‎(Penulis/ Arlyan Pramana Syah Putra/ Ketua Umum DEMA Fakultas Syari’ah IAIN Metro)‎

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *