“Di tahun 2021, peneriman pajak di Indonesia secara menyeluruh merupakan pendapatan terbanyak negara,” ujar Candra Andika saat mengisi Workshop Pajak yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Syariah (Aks) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro. Bertempat di Gedung Dekanat FEBI Lt.III, Sabtu (14-05-2022).
Candra Andika merupakan dosen Universitas Lampung (Unila) dan saat ini bekerja di Kantor Pajak Bandar Lampung. Pada workshop tersebut, Candra menyampaikan mengenai dasar-dasar pajak, hubungan pajak dan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN, fungsi dan penerapan pajak, serta tantangan perpajakan di era globalisasi.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak dan non pajak berakhir untuk pemenuhan layanan publik, pembangunan negara, dan subsidi. “Jadi WP (Wajib Pajak., red) membayar pajaknya, kemudian pajak masuk ke kas negara, dari kas negara kemudian masuk ke rencana APBN, dan akhirnya menjadi layanan publik,” jelasnya.
Terdapat empat poin penting dalam perpajakan, yakni pajak adalah kontribusi wajib pada negara, dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang (UU), guna membiayai pengeluaran pemerintah untuk kepentingan rakyat, dan pendistribusian pajak bersifat tidak langsung.
Lebih lanjut, Candra menjelaskan mengenai fungsi pajak. Pertama, fungsi pajak adalah Budgetair, artinya pajak merupakan sumber pendapatan guna membiayai pengeluaran. Kedua, Regulerend, berarti pajak dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Ketiga, pajak berfungsi sebagai stabilitas harga guna mengendalikan inflasi. Terakhir, fungsi pajak adalah Redistribusi yang berarti pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan
Candra juga mengungkapkan orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, tetapi menuntut hak atas pelayanan publik, disebut sebagai free rider. Terdapat istilah-istilah dalam perpajakan dan hal tersebut dimuat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 28 ayat 1, 2 dan 11. “Jadi di perpajakan itu tidak ada yang namanya akuntansi tapi adanya pembukuan dan pencatatan,” tegasnya.
Hal-hal yang harus dilakukan seseorang yang sudah wajib pajak yakni mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui portal direktorat jenderal pajak, menghitung dan membayar pajak sesuai pasal yang berlaku, memotong atau memungut, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa ataupun tahunan.
Menurut Candra, tantangan dunia perpajakan di Era Globalisasi sangat kompleks. Mulai dari yang terkecil hingga terbesar, mikro dan makro. “Saya mencatat ada empat, yang pertama itu transformasi digital, kedua shadow economy, ketiga kompetisi pajak antar negara, dan yang keempat transfer pricing,” ungkapnya.
Ia pun berharap, peserta workshop dapat menjadi warga negara yang baik, taat hukum, menjalankan kewajiban dan menjadi generasi yang tidak ikut kotor-kotoran. “Tapi, jadilah generasi yang bersih dan berintegritas tinggi,” harapnya.
(Reporter/Azis/Reza)