Di Indonesia sudah menjadi tradisi saat berbelanja di sebuah toko kelontong, ketika berbelanja dan memiliki sisa uang kembalian Rp1.000 akan ditawarkan pengganti dengan lima butir permen.
Penggunaan permen sebagai uang kembalian semakin marak terjadi. Meskipun sering dibuat kesal dan merasa tak enak hati jika menolak permen tersebut.
Sebenarnya, penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. Bahkan, pelakunya bisa masuk penjara. Sepele, tetapi jika dibiarkan terus-menerus akan menjadi ‘wabah’ yang sulit diberantas.
Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi, mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Mengganti uang dengan permen juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Jadi, sekarang mintalah apa yang menjadi hakmu dan saling mengingatkan penjual di lingkungan sekitarmu ya sahabat Kro n Ika!
(Penulis/ Novia)
Sumber :