Bahas Pengurangan UKT, Dema-I Tegaskan Hasil Tidak Sesuai Kesepakatan Pimpinan

Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, mengadakan rapat gelar pendapat bersama Organisasi Mahasiswa (Ormawa) IAIN Metro. Bertempat di sekretariat Sema Dema-I, Jumat (02/07).

 

Turut hadir 27 perwakilan yang terdiri dari Senat Mahasiswa Institut (Sema-I), Dema-I, Sema-F, Dema-F, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK). Kegiatan tersebut membahas mengenai sistem perkuliahan yang melibatkan tim evaluasi dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

 

Didi Pranata selaku Ketua Dema-I mengatakan, rapat gelar pendapat sebagai upaya untuk memperjelas dan memperkuat argumen-argumen yang sudah disepakati pada audiensi yang telah dilakukan pada 09 Februari 2021 lalu.  Salah satunya poin terkait keringanan UKT yang seharusnya 20%, tetapi kabar dari Rektor hanya sebesar 10%.

 

“Kemudian dengan komitmen, kita perjuangkan supaya benar-benar terealisasi karena ya momennya saat ini pergantian pimpinan dan juga mungkin ada misskomunikasi,” jelasnya.

 

Setelah melayangkan surat instruksi kepada mahasiswa agar tidak mengurus dan membayar keringanan UKT pada 1 Juli 2021, Dema-I juga memasukan surat permohonan audiensi kepada pihak Rektorat.

 

Didi berharap kabar audiensi dapat segera diterima. Ia tidak ingin dengan adanya permasalahan tersebut, terdapat asumsi seperti aksi ditengah pandemi. Hal yang dapat membuat reputasi mendapat cap jelek dan dapat mempersulit perkuliahan semester depan.

 

Maka dari itu, melalui rapat gelar pendapat menghasilkan beberapa opsi, saran, dan beberapa hal sebagai penguat pada saat audiensi dilakukan, “Harapannya semua poin terealisasi dan tidak terjadi lagi ketidaksesuaian ini karena memang memberatkan mahasiswa dan karena memang tidak sesuai dengan kesepakatan pimpinan,” ujarnya.

 

(Reporter/Zuki)

2 thoughts on “Bahas Pengurangan UKT, Dema-I Tegaskan Hasil Tidak Sesuai Kesepakatan Pimpinan

  1. Assalamualaikum, saya ijin berpendapat bagaimana bisa hal yang tidak di legal secara utuh mau di tuntut teralisasi, sedang kan dari audiensi pertama yakni 9 Februari hingga kedepan nya tak ada kabar pengawalan hingga menjadi suatu kebijakan utuh dari kampus, coba di ilmiyah kan lagi cara menyikapi permasalahan, tidak ada kemenangan tuntutan apabila itu tak kemiliki kekuatan hukum yang kuat dan mendasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *