Sejarah pengibaran bendera setengah tiang ternyata sudah dilakukan pada abad ke-17 Masehi, lo. Pengibaran setengah tiang juga tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga di mancanegara. Pengibaran bendera setengah tiang sendiri memiliki makna duka yang mendalam dikarenakan sebuah tragedi.
Di Indonesia sendiri pengibaran bendera setengah tiang selalu dilaksanakan dalam memperingati Gerakan 30 September (G30S) Partai Komunis Indonesia (PKI), Bom Bali I pada 12 Oktober, serta tsunami dan gempa Aceh pada 26 Desember. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 24 Tahun 2009 pasal 12 No 4—11.
Namun, tidak hanya itu, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan dalam kondisi tertentu seperti :
1. Presiden dan Wakil Presiden apabila meninggal. Maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari lamanya di seluruh wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
2. Setingkat menteri apabila meninggal maka dilakukan selama dua hari di gedung pejabat negara.
3. Pejabat negara seperti pemimpin daerah apabila meninggal, maka pengibaran bendera setengah tiang hanya dilakukan satu hari lamanya di kantor yang bersangkutan.
Tata cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang ialah pengibaran bendera dikerek terlebih dahulu hingga ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar. Barulah bendera diturunkan hingga tepat setengah tiang. Sama halnya dengan pengibaran, penurunan bendera juga dilakukan dengan dinaikkan sampai ujung tiang terlebih dahulu, kemudian diturunkan sepenuhnya. Tata cara ini termaktub pada pasal 14 No 2 dan 3.
Penulis : Elta
Sumber :
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5747406/bendera-setengah-tiang-30-september-ini-makna-dan-aturan-di-undang-undang
https://tirto.id/sejarah-dan-aturan-pengibaran-bendera-setengah-tiang-ehYi
https://kumparan.com/berita-hari-ini/makna-bendera-setengah-tiang-dan-penerapannya-di-indonesia-1uIeRL6uG3F