Ratusan mahasiswa dari 11 universitas di Lampung yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak adakan aksi damai tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law, di tugu Adipura Bandar Lampung, Rabu (14/10).
Aksi damai merupakan aksi lanjutan dari aksi yang diadakan di gedung DPRD provinsi Lampung pada 7 Oktober lalu. Kali ini mahasiswa menggunakan nama Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak untuk menghindari penyusup seperti pada aksi sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang diadakan, mahasiswa menuntut beberapa hal seperti mendesak presiden Joko Widodo supaya mengeluarkan Perpu (Peraturan Perundang-undangan) untuk mencabut Undang-Undang (UU) Omnibus law, yang selanjutnya menjamin kesejahteraan buruh di Indonesia dan khususnya di provinsi Lampung.
Foto isi konferensi pers saat aksi damai
Irfan Fauzi Rachman selaku Presiden Mahasiswa Universitas Lampung, dalam konferensi persnya, menyampaikan, peristiwa pada tanggal 7 Oktober lalu merupakan aksi yang dinodai dengan adanya kericuhan sepanjang tahun 2020.
“Untuk peristiwa 7 Oktober merupakan aksi kita (mahasiswa) yang dinodai dengan adanya kericuhan dan anarkisme itu dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dan itu bukan bagian dari kami (mahasiswa), baik dari universitas manapun yang ada di Lampung,” ungkap Irfan.
Irfan menjelaskan, kronologi yang terjadi pada tanggal 7 Oktober, “Jadi, mahasiswa itu aksi cuma sampai pukul 16.20 WIB, sisanya itu bukan bagian dari mahasiswa Lampung,” tegasnya.
Sebanyak 16 mahasiswa menjadi korban luka-luka dalam aksi sebelumnya, sedangkan korban yang ditangkap polisi berjumlah 19 orang dan sudah dibebaskan.
Dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan bahwa mahasiswa Lampung mengecam segala bentuk tindak pembungkaman yang dilakukan pemerintah melalui Mendikbud maupun forum-forum rektor.
“Kami menuntut jangan ada pembatasan ruang berekspresi dalam menyampaikan pendapat,” pungkasnya.
Mahasiswa Lampung akan terus bergerak sampai dicabutnya UU Cipta Kerja. Irfan juga mengatakan, pergerakan yang dilakukan mahasiswa tidak hanya akan turun aksi ke jalan. Namun, juga akan menganalisis dan mengkaji lebih dalam RUU Cipta Kerja.
Aksi damai ini juga ditujukan bahwa masyarakat Lampung menolak adanya UU Cipta Kerja meskipun diawal presiden sudah mengatakan bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja adalah mulia untuk menciptakan kesejahteraan, memperbanyak lapangan kerja dan investor. Namun, menurut Irfan, implementasi dan substansi yang terjadi jauh dari hal tersebut.
“Sehingga kami menginginkan ketika membuat kebijakan yang dibuat harus sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Draft aslinya saja kita tidak megang, artinya ada tanda tanya di situ, jangan kucing-kucingan bersama rakyat. Karena rakyat yang harus disejahterakan dan jangan berselingkuh dari rakyat, kalo berselingkuh dari rakyat maka akan tau nanti akibatnya,” katanya.
(Reporter/Hesti/Syarif)