
Beberapa program studi (prodi) baru di lingkungan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) hingga kini belum memiliki Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) sendiri.
Kondisi tersebut membuat mahasiswa dari prodi baru masih harus bernaung sementara di bawah HMPS prodi lain yang dianggap serumpun.
Keberadaan HMPS menjadi salah satu unsur penting dalam menunjang dinamika kegiatan kemahasiswaan di tingkat prodi sebagai wadah penyaluran aspirasi sekaligus ruang koordinasi berbagai aktivitas akademik maupun nonakademik.
Namun, pada prodi yang baru berdiri, pembentukan HMPS belum dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan memenuhi ketentuan organisasi kemahasiswaan (ormawa) yang berlaku di lingkungan kampus.
Keterangan Wadek III FUAD
Guna memperoleh informasi lebih lanjut, Kronika menemui Wakil Dekan (Wadek) III FUAD, Hemlan Elhany. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) sementara bergabung dengan HMPS Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
Sementara, mahasiswa Prodi Ilmu Hadis (ILHA) bergabung dengan HMPS Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI), sedangkan mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) ditempatkan di HMPS Bahasa dan Sastra Arab (BSA).
“PMI ke KPI, ILHA ke BPI, IAT ke BSA,” singkatnya saat diwawancarai pada Senin (22/06/2026).
Hemlan menambahkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena prodi baru masih berada pada tahap awal perkuliahan dan belum memenuhi ketentuan untuk membentuk HMPS secara mandiri.
“Dia itu baru semester dua. Nanti semester empat baru bisa utusan sendiri, bikin HMPS sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, HMPS Prodi baru tersebut dapat terbentuk setelah mahasiswa memasuki semester empat sesuai dengan Pedoman Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Pembentukannya disusun oleh Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) tingkat fakultas, kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Ya, belum. Nanti tapi, bisa di semester empat. Kalau pembentukan HMPS-nya kita serahkan ke Sema Dema Fakultas,” tambahnya.
Meski belum memiliki HMPS sendiri, mahasiswa dari prodi baru tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan di fakultas.
Mahasiswa dapat terlibat sebagai panitia maupun peserta dalam berbagai kegiatan ormawa yang sudah ada. “Mereka terlibat di situ sebagai panitia, sebagai peserta dilibatkan, diajari lah istilahnya,” tuturnya.
Hemlan menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan ormawa mengacu pada pedoman organisasi yang berlaku.
Ia juga menekankan agar persoalan mengenai HMPS pada prodi baru tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mahasiswa. “Sudah clear itu. Jangan dibawa ke belakang lagi, nanti malah bikin kisruh lagi,” tegasnya.
Tanggapan Dema FUAD
Senada dengan keterangan Wadek III, Dinda Ayu Pratama (KPI’23) sekaligus Ketua Dema FUAD, memberikan tanggapannya.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena prodi baru masih dalam tahap pengembangan.
“Program studi baru seperti PMI, ILHA, dan IAT memang belum memiliki HMPS karena ketiganya belum genap berusia satu tahun. Untuk sementara, PMI masih menginduk ke HMPS KPI, ILHA menginduk ke HMPS BPI, sedangkan IAT menginduk ke HMPS BSA,” ujarnya.
Ia juga berharap ketiga prodi baru dapat memenuhi standar dalam Pedoman Organisasi (PO), dan Pedoman Dasar serta Pedoman Rumah Tangga (PDPRT) agar ke depan memiliki organisasi kemahasiswaan yang lengkap.
“Semoga ketiga program studi baru itu dapat memenuhi standar sesuai dengan PO dan PDPRT sehingga nantinya memiliki organisasi kemahasiswaan yang lengkap, mulai dari HMPS hingga Sema Dema,” ungkapnya.
Reporter: Febrian/Rehan.
Ilustrasi: Dok.Kronika/Adisti
Tinggalkan Balasan