Press ESC to close

Ijazah UIN Jusila yang Terganjal: Masalah Baru atau Pola Lama?

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) yang telah diwisuda pada Agustus 2025 lalu hingga kini masih menunggu proses penerimaan ijazah. Sebelumnya, pihak kampus menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan akreditasi perguruan tinggi yang belum rampung sehingga ijazah belum dapat didistribusikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Metrouniv, akreditasi tersebut akhirnya terbit dan diumumkan secara resmi pada Jumat, 06 Maret 2026, dengan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 108/SK/BAN-PT/Ak.PNB/2.0/PT/III/2026. Sebenarnya, ada pola khusus yang dapat ditangkap pada kejadian ini.

Rekam Jejak Problema yang Sama

Jika ditelusuri lebih jauh dari pemberitaan Kronika, persoalan keterlambatan ijazah juga pernah terjadi ketika kampus masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Lampung.

“Karena perubahan nomenklatur maka keluarnya ijazah terlambat sekitar sebulan,” ujar Khusnul, Wakil Ketua (Waka) I STAIN Jurai Siwo Lampung dalam wawancara pada Rabu (28/12/2016). Nomenklatur pada ijazah yang dimaksud yakni berubahnya gelar pada setiap program studi.

Bahkan setelahnya, saat lembaga beralih menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, kendala serupa kembali muncul. Kala itu, pihak kampus menjelaskan bahwa keterlambatan berkaitan dengan proses pengadaan kertas khusus ijazah yang harus dipesan melalui Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Tertundanya pengeluaran ijazah ini diamini oleh Suhairi yang saat itu menjabat sebagai Warek I IAIN Metro. “Iya, karena ijazahnya itu ‘kan menggunakan kertas khusus, jadi tidak sembarangan dan pemesanannya di Peruri. Proses cetaknya juga tidak sembarangan, maka itu baru diproses sekarang ini, bukan tidak jalan,” ujarnya pada wawancara Kronika, Selasa (17/10/2017).

Dinamika Transisi UIN

Kini, pola tersebut kembali berulang di masa transisi menjadi Universitas. Sebelum faktor akreditasi disampaikan, keterlambatan ijazah sempat dikaitkan dengan proses administrasi kelembagaan lainnya. Dalam berita daring Kronika berjudul “Ijazah Tak Kunjung Turun, Alumni Terancam Pengangguran” yang terbit pada 26 Desember 2025, pihak kampus menyebut bahwa penerbitan ijazah masih menunggu kelengkapan dokumen seperti Statuta dan Organisasi Tata Kerja (Ortaker) sebagai syarat perubahan status kampus.

“Dekan IAIN bisa menjadi dekan UIN sampai turun namanya dokumen Ortaker dan Statuta. Semua tidak bisa kita selesaikan sendiri secara internal, karena itu terkait dengan pihak kementerian, sehingga kita menunggu itu baru bisa melantik dekan UIN Jusila,” ujar Dedi Irwansyah, Warek I UIN Jusila, saat ditemui Kronika pada Kamis (18/12/2025).

blank

Diketahui, regulasi mengenai Ortaker UIN Jusila telah ditetapkan pada 8 Desember 2025, disusul dengan penetapan Statuta pada 30 Desember 2025.

Perkembangan di Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, Dedi Irwansyah memberikan penjelasan tambahan bahwa keterlambatan tersebut juga disebabkan oleh belum terbitnya Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Kondisi ini merupakan dampak dari proses alih bentuk institusi sehingga secara administratif lulusan terakhir tercatat sebagai Universitas. Oleh karena itu, penerbitan ijazah harus menyesuaikan dengan status kelembagaan yang baru.

“Ijazah itu harus jelas dan sah. Tidak mungkin ijazah diterbitkan tanpa mencantumkan akreditasi perguruan tinggi. Kalau ijazah terbit tetapi tidak ada akreditasinya, lalu itu mau digunakan untuk apa,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (24/2/2026).

Keterbukaan Kampus dan Solusi Sementara

Ia juga menambahkan bahwa pihak kampus terbuka terhadap mahasiswa terkait perkembangan informasi. Ketika ada mahasiswa yang bertanya kepada rektor maupun pihak akademik, penjelasan diberikan secara terbuka dan apa adanya.

“Kami tidak menutup-nutupi. Memang ini imbas dari alih bentuk dan proses administrasi eksternal. Salah satu dampaknya adalah akreditasi yang masih dalam proses,” ungkapnya.

Menurutnya, dinamika pertanyaan dan kekhawatiran mahasiswa merupakan hal yang bisa dipahami. Namun, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang kondusif dan saling menguatkan. Ia juga menegaskan bahwa kampus tetap terbuka terhadap kritik maupun protes.

“Kalau ada yang bertanya atau protes, kami jelaskan apa adanya. Yang penting pemahamannya sama, bahwa ini adalah proses administratif yang memang membutuhkan waktu,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh proses dapat terselesaikan sebelum pelaksanaan wisuda Maret tahun ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan harapan, bukan janji.

“Kami berharap sebelum wisuda Maret semua sudah clear. Itu harapan kami, bukan janji, tetapi kami optimistis dengan ikhtiar yang terus dilakukan, hasil baik akan segera datang,” pungkasnya.

Baca Juga:  FUAD Adakan Yudisium ke IV

Tanggapan Alumni

Sejumlah alumni mengeluhkan keterlambatan ijazah dari pihak kampus. Mereka mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai penerbitan ijazah. Minimnya informasi resmi membuat para alumni harus mencari informasi secara mandiri.

Nanda Firmansyah, alumni Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI ’21), dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026) menegaskan bahwa memang ada surat pemberitahuan resmi dari kampus mengenai keterlambatan ijazah yang ditandatangani oleh kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK).

“Dalam surat pemberitahuan ini hanya dijelaskan tentang keterlambatan saja, tidak ada penjelasan kapan ijazah tersebut akan keluar,” ujarnya.

blank

Karena minimnya informasi lanjutan, Nanda mengaku dirinya bersama alumni lain terpaksa bertanya langsung kepada beberapa dosen dan pihak pimpinan di lembaga. Namun, upaya tersebut tidak selalu membuahkan hasil karena tidak semua pihak mengetahui perkembangan terkait penerbitan ijazah tersebut.

“Saya bertanya kepada beberapa dosen dan petinggi lembaga, tapi ternyata tidak semua dosen dan pimpinan tahu tentang ijazah tersebut. Jika dosennya saja tidak tahu, apalagi mahasiswanya,” tambahnya.

Ia berharap ke depan pihak kampus dapat lebih profesional dan terbuka dalam menyampaikan informasi. “Harapannya kampus bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dan lebih memahami kebutuhan mahasiswa. Apalagi mahasiswa juga membayar UKT yang tidak sedikit,” ujarnya.

Nanda sendiri mengaku belum pernah ditolak saat melamar pekerjaan karena belum memiliki ijazah. Namun ia menyebut sejumlah temannya mengaku pernah mengalami kendala serupa saat melamar kerja. ‎“Kalau saya belum, tapi ada beberapa teman yang cerita sempat ditolak saat melamar kerja karena belum ada ijazah,” tutupnya.

Tanggapan lain datang dari satu alumni dari lulusan Program Studi Ekonomi Syariah. Ia mengatakan, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya proses peralihan kampus menjadi Universitas. Menurutnya, proses tersebut membuat Surat Keputusan (SK) terkait penerbitan ijazah belum turun sehingga ijazah para alumni belum bisa dibagikan.

“Sudah lebih dari setengah tahun sejak wisuda, tapi ijazah masih belum keluar karena ada kendala peralihan jadi UIN. SK-nya juga belum turun,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).

Ia juga menyebut bahwa kondisi ini bukan hanya terjadi di kampusnya saja. Beberapa kampus lain yang juga sedang dalam proses peralihan status kelembagaan mengalami hal yang sama. Ia bahkan mengatakan temannya yang kuliah di IAIN Ponorogo juga masih menunggu ijazah terbit karena kampusnya sedang berproses menjadi UIN.

Menurutnya, keterlambatan ijazah cukup berdampak bagi para lulusan baru, terutama ketika ingin mengikuti program magang tertentu. Salah satunya adalah program magang dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan peserta sudah memiliki ijazah dan status kelulusannya tercatat di PDDikti.

“Banyak fresh graduate yang sebenarnya ingin ikut magang, tapi akhirnya nggak bisa karena status di PDDikti masih belum tercatat lulus,” katanya.

Meski begitu, untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan, ia mengaku masih bisa menggunakan SKL dan transkrip nilai sebagai pengganti ijazah sementara. Menurutnya, banyak perusahaan yang masih menerima dokumen tersebut selama proses seleksi.

Ia bahkan sempat mengikuti beberapa seleksi kerja di lembaga dan perusahaan seperti Bank Indonesia, BRI, Mandiri, OJK, BNI, dan BCA tanpa menyertakan ijazah, dan tetap bisa lolos pada tahap seleksi awal.

“Selama ini saya pakai SKL dan transkrip nilai, masih bisa lolos seleksi berkas. Biasanya HRD juga lihat dari skill, kemampuan, dan pengalaman kerja di CV,” jelasnya.

Meski begitu, ia berharap ijazah bisa segera diterbitkan dan dibagikan kepada para alumni agar mereka bisa lebih leluasa mencari pekerjaan atau mengikuti program yang membutuhkan ijazah resmi. “Harapannya bulan depan ijazah sudah bisa dibagikan supaya kita juga bisa cari peluang kerja yang lebih baik,” harapnya.

Penantian tersebut akhirnya menemui titik terang. Kabar baik bagi para lulusan muncul melalui akun media sosial resmi kampus. Berdasarkan unggahan Instagram @uinjusila pada Rabu (11/03/2026), pihak akademik mengumumkan bahwa ijazah mulai didistribusikan secara bertahap. Bahkan, untuk Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), ijazah dijadwalkan sudah dapat diambil mulai esok hari, Kamis (12/03/2026).

Reporter: Anggun/Febrian/Neri

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *