Kronika

Artikel Nasional

Jangan Asal Memperlakukan, Hewan juga Miliki Hak Asasi

  • Oktober 15, 2022
  • 2 min read
  • 131 Views
Jangan Asal Memperlakukan, Hewan juga Miliki Hak Asasi

 

 

 

Setiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang Internasional. Hari tersebut merupakan deklarasi global kesejahteraan hewan yang didukung oleh 46 negara dan 330 organisasi kesejahteraan hewan.

 

Dalam deklarasi tersebut terdapat kesepakatan untuk menegakkan hak mendasar yang ada pada hewan. Beberapa hak yang dimaksud adalah untuk dilahirkan, bebas dan menerima persamaan hak, hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan dengan buruk.

 

Mengutip dari kumparan, pada tahun 1964 hingga awal 1970-an, isu hak-hak hewan mulai diakui. Setelah 30 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pada tanggal 15 Oktober 1978, Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan diumumkan di markas besar UNESCO.

 

Selain itu, di Indonesia, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 tentang tindak pidana penganiayaan menjelaskan bahwa bagi pelaku yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan. Namun, apabila perlakuan seperti itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

 

Lalu, pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan menjelaskan yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah perbuatan untuk memperoleh keuntungan dari hewan dengan cara memperlakukan hewan, di luar batas kemampuan biologis fisiologis hewan, yang menyebabkan cacat pada hewan.

 

Manusia juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup terlindungi, terutama hewan. Hewan sebagai makhluk hidup juga mempunyai perasaan yang sama dengan manusia yakni dapat merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi.

Baca Juga:  Gelar OASE, Kemenag Hadirkan Ajang Kompetisi Bidang Agama dan Sains

 

Akan tetapi, pada kenyataannya tetap ada manusia yang secara sengaja atau tidak sengaja mengganggu kehidupan dan ketenangan hewan. Maka secara moral manusia harus mematuhi hak asasi pada hewan agar tercipta rasa saling menyayangi pada makhluk hidup.

 

Penulis: Khoir

 

https://tirto.id/sejarah-hari-hak-asasi-binatang-yang-jatuh-pada-15-oktober-f5XF

 

https://kumparan.com/berita-hari-ini/sejarah-hari-hak-asasi-binatang-internasional-15-oktober-1uOUAKaNxDV

 

https://tirto.id/hari-hak-asasi-hewan-sedunia-2021-sejarah-dan-daftar-hak-binatang-gkon

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *