
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak pantas disebut gagal total. Program ini sudah menjangkau lebih dari 900 ribu mahasiswa sejak 2020, dan pada 2025 pemerintah menyebut penyalurannya mencapai 1.040.192 mahasiswa. Itu berarti KIP memang menjadi salah satu pintu paling nyata bagi anak keluarga miskin untuk masuk kampus. Karena itu, kritik harus dimulai dengan kejujuran, bahwa masalah utamanya bukan pada niat program, melainkan pada pelaksanaannya yang masih bolong di banyak sisi.
Lubang paling besar ada pada ketepatan sasaran. Setelah publik menyoroti soal penerima KIP yang dianggap hidup terlalu mapan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sampai membuka fitur cek penerima program ini agar masyarakat bisa ikut mengawasi. DPR juga menyatakan bahwa kampus dan pemerintah seharusnya meninjau ulang penerima KIP setiap tahun karena kondisi ekonomi bisa berubah. Artinya, negara sendiri seperti mengakui bahwa verifikasi KIP masih terlalu lemah, terlalu tertutup, dan terlalu lambat membaca kenyataan di lapangan.
Di kampus tertentu, seperti Universitas Islam Negeri (UIN), penerima KIP bahkan masuk ke pola pembinaan yang ketat. Penerima KIP diwajibkan tinggal di asrama selama satu tahun pertama dan aktif dalam kegiatan nonakademik setiap pekan. Model seperti ini bisa dibaca sebagai niat baik kampus untuk lebih dari sekadar ‘membiayai’, tetapi juga membina. Namun, pembinaan akan kehilangan makna kalau mondok cuma menghasilkan kepatuhan, bukan pertumbuhan, dan kalau mahasiswa lebih sibuk menyesuaikan diri dengan aturan daripada dibantu membangun daya saing.
Di titik itulah wadah seperti Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah (IKABIM) diperkuat. Kalau kegiatannya sedikit, seremonial, atau hanya ramai saat penyambutan dan urusan administrasi, maka organisasi itu gagal menjadi jembatan antara bantuan negara dan kualitas mahasiswa. Padahal, mahasiswa memang didorong aktif dan berprestasi, tetapi dorongan itu tidak semestinya berubah menjadi paksaan untuk mengejar prestasi pada level tertentu. Kampus boleh membuat kebijakan, tetapi kalau isi pembinaannya tipis, yang lahir hanya budaya hadir bukan budaya tumbuh.
Setuju saja jika mahasiswa penerima KIP tidak seharusnya hanya hadir sebagai penerima pasif. Ada kewajiban untuk berkontribusi, aktif, dan melaporkan prestasi akademik per-semester. Namun, kewajiban itu harus dibalas dengan kualitas pembinaan yang sepadan. Kalau negara sudah memberi biaya dan mahasiswa diminta memberi tanggung jawab, kampus juga wajib memberi lebih dalam bentuk mentoring akademik, pelatihan kepemimpinan, pengabdian yang terstruktur, literasi keuangan, dan pendampingan karier. Tanpa itu, tuntutan kepada penerima KIP hanya terdengar seperti tuntutan agar mereka terus berterima kasih.
Spekulasi bahwa sebagian penerima KIP takut bersuara memang tidak mudah diukur, tetapi ia masuk akal secara psikologis. Status penerima bisa dibatalkan dan evaluasinya dilakukan setiap semester. Di lapangan juga ada kasus nyata ketika kampus mencabut KIP seorang mahasiswi setelah dinilai melanggar etik. Tidak menyamakan kritik dengan pelanggaran, tetapi relasi kuasanya jelas timpang. Ketika bantuan menentukan kelangsungan kuliah, sementara kampus memegang kuasa evaluasi dan pembatalan, keluhan tentang asrama, pencairan, atau mutu pembinaan sangat mungkin tertahan karena takut dibaca sebagai pembangkangan. Ini adalah inferensi saya dari aturan dan praktik yang ada.
Masalah lain yang sama seriusnya adalah birokrasi. Laman resmi KIP Kuliah menjelaskan pencairan harus melewati usulan kampus, verifikasi data, penetapan Surat Keputusan (SK), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lalu bank penyalur. Detikcom mencatat keterlambatan pencairan sering dipicu data pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang tidak sinkron, administrasi di suatu program studi bermasalah, perubahan status kampus, hingga NIK yang tidak valid.
Lebih parah lagi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI Wilayah IV pada 2025 mengungkap temuan penyimpangan di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Mulai dari usulan penerima KIP yang tidak aktif, pungutan tambahan, pemotongan biaya hidup, sampai kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa. Jadi, kegagalan KIP juga soal tata kelola kampus yang berantakan dan pengawasan negara yang masih bocor.
Maka, programnya penting, tetapi pelaksanaannya belum dewasa. Ia berhasil membuka pintu, tetapi belum selalu berhasil memastikan siapa yang masuk, bagaimana mereka dibina, dan apakah mereka punya ruang aman untuk tumbuh serta bersuara. Selama mondok setahun, organisasi internal dan tuntutan moral tidak disertai pembinaan yang serius, transparansi yang kuat, dan keberanian kampus menerima kritik dari penerimanya sendiri. KIP hanya akan tampak mulia di dokumen dan terasa rapuh di pengalaman mahasiswa. Negara sudah membayar aksesnya. Kampus jangan merasa cukup hanya dengan mengatur hidup penerimanya.
Penulis: Robi Nurhadi
Sumber Gambar: ung.ac.id
Sumber Referensi:
- Beasiswa KIP-K Disalurkan ke 1 Juta Mahasiswa di Tahun 2025 – https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/zNAR1Zwb-beasiswa-kip-k-disalurkan-ke-1-juta-mahasiswa-di-tahun-2025
- Cegah Kasus Tak Tepat Sasaran, Nama Penerima KIP Kuliah Kini Bisa Dicek Publik – https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7385719/cegah-kasus-tak-tepat-sasaran-nama-penerima-kip-kuliah-kini-bisa-dicek-publik
- Dede Yusuf: Penyaluran KIP Kuliah Perlu Pembaruan Verifikasi untuk Hindari Salah Sasaran – https://emedia.dpr.go.id/202405/06/dede-yusuf-penyaluran-kip-kuliah-perlu-pembaruan-verifikasi-untuk-hindari-salah-sasaran/
- Mahasiswa KIP Kuliah Unsultra Wajib Ikuti Kegiatan Nonakademik – https://kendaripos.fajar.co.id/2024/07/04/mahasiswa-kip-kuliah-unsultra-wajib-ikuti-kegiatan-nonakademik/
- Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Dicabut Buntut Viral Party di Klub Malam – https://news.detik.com/berita/d-8182444/beasiswa-kip-k-mahasiswi-uns-dicabut-buntut-viral-party-di-klub-malam
- Tata Kelola Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliahdi Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV – https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/03/Surat-Edaran-Maret-Tata-Kelola-KIP-Kuliah-2025.pdf
- Ini Deretan Sebab KIP Kuliah Tak Kunjung Cair, Kampus Hati-hati! – https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-7230557/ini-deretan-sebab-kip-kuliah-tak-kunjung-cair-kampus-hati-hati
Tinggalkan Balasan