38°C
19 April 2024
Daerah Kota Metro

Menelisik UMKM di Metro

  • Oktober 21, 2010
  • 8 min read
  • 42 Views
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, dan dari Keputusan Menteri Keuangan NO.40/KMK.06/2003 UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) mengandung pengertian, yakni Usaha Mikro sendiri adalah usaha produktif milik perseorangan atau keluarga yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta pertahun. Dengan kriteria jumlah tenaga kerja 5 sampai 19 orang. Kebanyakan usaha mikro ini dilakukan orang miskin atau hampir miskin, milik keluarga, sumber daya lokal dan teknologi sederhana.

Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Di Undang-undang No.9 Tahun 1995 bahwa usaha kecil itu berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak 200 juta, dengan jumlah tenaga kerja 20 sampai 19 orang.
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No. 10 Tahun 1998 merupakan usaha bersifat produktif yang mempunyai kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari 200 juta dan paling banyak omset yang diperoleh sampai 10 milyar. Seperti yang telah dibaca bersama pengenalan tentang UMKM merupakan usaha-usaha yang akan masyarakat geluti dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Setelah krisis ekonomi dan pemulihan berjalan tujuh tahun, beberapa studi telah menunjukan bahwa ekonomi Indonesia tidak hanya mengandalkan peranan usaha besar. Tetapi UMKM juga mempunyai ketahanan relative lebih baik.
Metro yang wilayahnya tidak terlalu luas ini, tak luput dari banyaknya jasa perdagangan, perindustrian dan koperasi. Tentunya mungkin banyak masalah yang ada di UMKM sendiri, tetapi semua ini harus ada kreativitas dari masyarakat dalam rangka memperkenalkan produk baru, agar tidak ada persaingan bebas.
Salah satu program kerja pemerintahan Kota Metro adalah keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan melalui Program Pemberdayaan masyarakat (PPM) pada sektor perindustrian, perdagangan dan koperasi. Dengan demikian keberadaan lembaga perekonomian rakyat perlu mendapat perhatian yang lebih serius sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Sensus Ekonomi 2006 (SE06) sangat penting arti dan peranannya dalam perencanaan ekonomi mikro dan makro di indonesia. Dari SE06 tersebut diperoleh data yang lengkap mengenai keberadaan, penyebaran, aktivitas dan karakteristik seluruh kegiatan ekonomi diluar sektor pertanian. Dalam hal ini, SE06 di wilayah Kota Metro dilakukan dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Mei-Juni 2006 berupa pendaftaran perusahaan atau usaha (listing) yang melalui pendekatan lokasi usaha, baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil. Termasuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota rumah tangga. Tahap kedua dilaksanakan pada bulan Mei 2007 berupa sensus sampel untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan sensus lengkap untuk usaha Besar dengan pertanyaan yang lebih rinci.
SE06 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro menunjukan bahwa kategori jumlah usaha permanen untuk usaha Mikro 6548 unit, usaha kecil 2218 unit, usaha menengah 194 unit, dan usaha besar 36 unit. Sedangkan tidak permanen untuk usaha kecil 732 unit, menengah 1 unit, dan usaha Mikro 6296 unit.
Sejauh ini banyak instansi, badan atau lembaga yang secara langsung dan tidak langsung membina UMKM. Hasilnya memang ada tetapi tidak signifikan mengubar struktur ekonomi indonesia. Sebagaimana dapat dilihat dalam data resmi, Keberadaan UMK yang tidak permanen justru semakin banyak. Oleh karena itu perlu dilakukan cara pandang dan paradigma pengembangan UMKM.
Ketika kronika mengunjungi BAPEDA (Badan Perencanaan daerah) Kota Metro dalam rangka menindaklanjuti perkembangan, data-data dan peran UMKM di kota Metro sendiri, ke bagian Perindagkop dan PDU (pengembangan Dunia Usaha). Hari Subagiyo mengatakan, bahwa pihaknya hanya menangani perencanaan dana saja. Selanjutnya ada yang membantu proses pencairan dana bantuan penguatan modal usaha, membina pengusaha dalam rangka pelaksanaan perguliran di tiap kelurahan yaitu Dinas Perindakop dan UMKM.
Kemudian kronika menuju Dinas terkait, menanyakan langsung tentang status dan perkembangan yang terjadi di Metro sendiri. Pihak Kadin (kepala Dinas) Ekonomi Bidang perencanaan yang menangani masalah UMKM, Kres Endarto mengatakan, bahwa perkembangan yang ada di Metro dibagi menjadi tiga jenis usaha. Dimana untuk industry ada IMKM (Industri Mikro Kecil Menengah), di Perdagangan ada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Sedangkan di koperasi ada UMK (Usaha Mikro Kecil) saja.
Dalam rangka Perngembangan Usaha Mikro Kecil melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dibidang Ekonomi pihak dinas akan berupaya membantu dalam rangka pencairan dana bantuan untuk masyarakat. Yang pastinya, memang benar digunakan untuk membuka usaha baru walaupun kecil-kecilan agar kebutuhan bisa dicapai. Tentunya harus ada data masyarakat tentang bantuan dana tersebut. Tetapi menurut keterangan Kres Endarto, untuk mendapatkan dana ini tak secepat seperti dipikirkan. “halah….enak” nanti pasti akan mendapatkan dana tersebut!,” ujarnya. Hal itu dikatakan karena tidak segampang demikian. Karena semua ini perlu adanya musyawarah Rencana Pembangunan. Data-data yang diperoleh dimulai dari tingkat RW (Rukun Warga) kemudian Kelurahan, kecamatan, dan terakhir ke Kota Metro sendiri untuk mendata masyarakatnya yang akan mendapatkan bantuan. 
Target program bantuan penguatan modal, adalah para pengusaha kecil baik perorangan maupun yang tergabung dalam kelompok atau koperasi yang usahanya mempunyai prospek untuk ditingkatkan dan dikembangkan. Faktor modal merupakan hambatan utama dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan usaha tersebut karena kesulitan memperoleh pinjaman dari Bank dan besarnya bunga pinjaman dari pihak ketiga. Bantuan penguatan modal usaha sektor perindustrian, perdagangan dan pengkoperasian yang sudah menjadi program pemerintahan. Dimana ada petunjuk teknis yang mengatur proses pelaksanaan bantuan yang dibiayai dari APBN Kota Metro tahun anggaran 2010. Yang tujuannya memperkuat aspek permodalan dalam rangka pendayagunaan sumber daya yang dimiliki. Sehingga mampu meningkatkan usahanya, mendorong percepatan pertumbuhan usaha perdagangan dan jasa. Selain itu, terwujudnya perekonomian masyarakat yang lebih bergairah sehingga koperasi dan kelompok simpan pinjam sebagai lembaga Keuangan Mikro yang dapat memenuhi kebutuhan anggota masyarakat pelaku usaha sekitar akan tercapai.
“Program Pemberdayaan masyarakat bidang Ekonomi adalah hibah uang kepada kelompok masyarakat dengan pola bergulir diwilayah lingkungan setempat”, ini merupakan peraturan pemerintah Wali kota Metro dari tahun 2007-2010, No.11. Yang hal itu merupakan petunjuk program teknis pedoman pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat Tahun 2009. Besarnya bantuan penguatan modal usaha kepada pelaku industri dan perdagangan per orang dan kelompok simpan pinjam maksimal Rp. 5 juta dan koperasi berbadan hukum maksimal Rp. 10 juta. Sebelumnya perlu adanya Tim verifikasi masing-masing bidang di tetapkan dengan keputusan Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Metro. Dan harus diawali dengan melakukan tugas penilaian mulai dari tahap peninjauan kelokasi, kelayakan usaha sampai dengan penyampaiaan daftar calon penerima bantuan penguatan modal usaha dengan suatu berita yang ditanda tangani oleh seluruh anggota tim verifikasi.
Dengan adanya tim Verifikasi akan menguatkan data apakah patut untuk diberikan bantuan atau tidak. Penerima bantuan juga tidak berlaku sewenang-wenang, ada tugas dan kewajiban yang harus dikerjakan ketua kelompok dari masing–masing kelurahan. Diantaranya membuka rekening Bank Lampung, menagih atau menerima angsuran pengembalian dana dari anggota dan menyetorkannya ke Rekening atau langsung pada Tim pelaksanaan kelurahan, sesering mungkin melaporkan perkembangan realisasi pengembalian dana. Pelu diketahui bahwa dana bantuan yang diberikan tidak ada agunan (bunga), tetapi kalau dana tersebut dikredit dari Bank pasti ada Agunannya.
Dinas yang menangani masalah UMKM diantaranaya, Dinas Perindagkop dan UMKM, Dinas Pertanian, Badan Penyuluhan (BP4K), dan kantor Ketahanan Pangan. Prosedur pelaksanaan penyaluran Bantuan di tahap penyusulan calon penerima bantuan penguatan modal usaha hasil Bedah APBN Kota Metro mengajukan usul atau surat permohonan dan proposal bantuan yang diketahui oleh Lurah dan Camat kepada Wali Kota Kepala dinas. Perlu menyelesaikam administrasi dan melampirkan persyaratan penyelekseleksian terhadap permohonana atau proposal dan penelitian ke lokasi usaha merupakan penentu dari pihak Verifikasi. Dan terakhir Walikota metro menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penerima hibah/bantuan penguatan modal usaha tanpa bergulir.
Semuanya butuh proses, tidak instan, oleh karenanya ada pengorbanan dari pihak penerima bantuan untuk mempersiapkan dan mengatur petunjuk teknis untuk pendapatkan bantuan dana tersebut. Dalm tahap pencairan dana , diantaranya :
  1. Calon penerima bantuan Penguatan Modal Usaha membentuk Kelompok masyarakat (Pokmas) Bidang Industri dan Bidang Perdagangan dengan surat keputusan lurah setempat.
  2. Ketua kelompok masing-masing, baik bidang industry, Perdagangan, dan Koperasi kelurahan mengajukan permohonan pencairan dana bantuan penguatan modal usaha pola bergulir kepada Walikota Metro. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Metro tentang penetapan penerima bantuan penguatan modal usaha.
  3. DPPKAD Kota Metro menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada ketua kelompok untuk dapat mencairkan dana bantuan penguatan modal usaha pola bergulir pada PT. Bank Lampung Cabang Metro
  4. Dinas Perindakop dan UMKM Kota Metro memberikan pengarahan /penjelasan mengenai ketentuan yang harus ditaati oleh penerima bantuan.
Seperti inilah model pencairan dana bantuan modal untuk Usaha Mikro Kecil, tinggal ditahap angsuran pengembaliannya ditangguhkan max bulan ke-24,disetor kerekening Tim Pelaksana Kelurahan yang terbentuk berdasarkan Juknis Perguliran Penguatan Modal Usaha 
“ Dinas sudah menyalurkan dana bantuan penguatan modal dari tahun 2007-2010 ini kira-kira sudah mencapai 7,5 milyar” kata Bapak Kris sambil menunjukan rekapitulasi UMKM yang ada di Kota Metro. “Yang menjadi masalah dari kami sendiri dalam memberikan layanan bantuan dana ini kurangnya pemahaman masyarakat tentang teknisnyan padahal sosialisasi sudah dilakukan di kelurahan, contohnya dari koperasi ribet membuat proposal pengambilan dananya “masalahnya katannya sulit” dan tidak menutup kemungkinan dananya disalahgunakan tidak untuk membuka usaha, dan kalau pihak kami sendiri tahu bahwa dananya disalahgunakan maka untuk tahun selanjutnya penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan kembali,” jelas beliau panjang.
“Harapan kedepannya agar bantuan dananya cukup sampai tahun 2010 ini saja karena banyak masyarakat yang tidak konsekuensi terhadap apa yang sudah diterimannya,” Ujar beliau mengakhiri.[]
Oleh : Berti Wedya Sari
Laporan : Berti, Titik
Bagikan ini:
Baca Juga:  Ahmad Pairin Harapkan Kota Metro Bisa Menjadi Pusat Generasi Penghafal Alquran
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *