Sejumlah sarana dan prasarana, serta fasilitas IAIN Metro telah berganti menjadi daring. Begitu juga dengan Perpustakaan kampus, tetapi masih banyak mahasiswa yang masih belum mengerti bagaimana sistem perpustakaan daring di kampus.
Khususnya dalam hal peminjaman ataupun pengembalian buku. Banyaknya mahasiswa yang masih mempunyai tanggungan peminjaman buku, tapi tidak mengetahui apakah masih diberlakukan denda atau tidak. Seperti halnya yang dialami oleh Sandi Prastiyo, Pendidikan Agama Islam (PAI/II).
Sandi masih memiliki tanggungan 1 buku dan ia sudah pulang kampung, “Saya tidak ada niatan untuk mengembalikan buku saat ini, karena saya mengikuti anjuran pemerintah untuk di rumah saja. Jika pun ada denda, akan tetap saya bayar nantinya”, katanya saat diwawancarai Kronika via WhatsApp.
Ia juga berharap, semoga perpustakaan IAIN Metro, lekas memiliki website perpustakaan kampus sendiri.
Serupa dengan Sandi, Ahsana Arkan, Ahwalus Syaksiyah (AS/IV), mengatakan, “Untuk mengembalikan saya ada niatan, tapi karena keadaan seperti ini sepertinya tidak bisa,” ujarnya. Ahsana berharap, untuk kebijakan denda saat ini dibebaskan saja.
Berbeda dengan Linawati, Tadris Bahasa Inggris (TBI/VI), sebelum liburan ia sudah tidak ada tanggungan peminjaman buku. Namun, ia berharap, dalam kondisi seperti ini, seharusnya pihak perpus harus memberikan dispensasi, “Karena kebijakan perkuliahan daring sangat mendadak kemarin,” katanya.
Melihat kebingungan mahasiswa dengan sistem perpustakaan selama kuliah daring, salah satu pustakawan perpustakaan IAIN Metro, Siti Khotijah, menjelaskan, perpustakaan IAIN Metro buka setiap hari, kecuali hari libur. Namun, hanya melayani pengembalian buku dan bebas pustaka. Bahkan pihak perpustakaan membuatkan jadwal piket, sehari terdapat 3 orang yang bertugas.
“Buku bisa dikembalikan saat keadaan sudah kondusif, denda buku hanya dihitung sebelum dan sesudah adanya pengumuman belajar di rumah. Misalnya diumumkan libur tanggal 07–30 Maret, sedangkan buku harusnya kembali tanggal 1 Maret. Berarti kena denda 7 hari dan jika dikembalikannya pada 7 April, maka denda seluruhnya 14 hari dipotong hari Sabtu dan Minggu,” kata dia, Selasa (14/04).
“Dengan rincian, denda yang pertama bulan Maret 7 hari, denda yang kedua bulan April 7 hari, jadi total denda 14 hari dipotong hari Sabtu dan Minggu ditambah tanggal merah jika ada,” tambahnya.
Karena pemberitahuan sudah diumumkan di web perpustakaan yang bernama http://digilib.metrouniv.ac.id/. Jadi, tetap sesuai peraturan yang sudah diberlakukan, “Kalau sampai tidak tahu, artinya pemustaka tidak tanggap,” pungkasnya.
Siti Khotijah pun sangat prihatin dan sedih kepada pemustaka yang malas membaca, karena masih banyak pemustaka yang tidak mengetahui nama web perpustakaan IAIN Metro.
“Padahal alamat web sudah ditempel di papan pengumuman dan di rak-rak buku, tapi tetap saja banyak mahasiswa yang tidak membacanya. Sehingga banyak yang tidak tahu informasi sistem perpustakaan selama perkuliahan Daring ini,” kata Siti.
Ia berharap, para pemustaka bisa mengikuti aturan yang berlaku, dan rajin membuka web perpustakaan. Karena di sana tersedia e-book sampai repository, walaupun belum banyak. Setidaknya dengan membuka laman atau web lembaga, menjadi tahu informasi seperti pengumuman-pengumuman dari perpustakaan, fakultas, ataupun jurusan, dan sebagainya.
(Reporter/Frea/Lusi)