Statuta dan Renstra UIN Jusila Dibahas, Siap Tata Ulang Arah Kampus

Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) terus berbenah pasca transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi UIN. Salah satu upaya pembenahan tersebut dilakukan melalui Sidang Senat yang membahas dua dokumen penting, yaitu Statuta dan Rencana Strategis (Renstra) 2025—2030.

Ketua Senat UIN Jurai Siwo Lampung, Mukhtar Hadi, menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan agenda resmi yang harus dilaksanakan sesuai aturan kelembagaan. Menurutnya, baik statuta maupun renstra merupakan fondasi penting dalam pengelolaan universitas ke depan, “Jadi, ada aturan-aturan di lembaga kita ini yang memang harus dibahas bersama, antara pimpinan dan seluruh anggota senat. Salah satunya statuta, karena ini lembaga baru pasca transformasi dari IAIN menjadi UIN, maka statuta juga harus baru,” jelas Mukhtar saat ditemui Kronika di ruang kerjanya, Senin (14-7-2025).

Mukhtar menjelaskan, statuta universitas ibarat konstitusi yang mengatur dasar-dasar lembaga, mulai dari visi misi, identitas kampus, logo, lagu mars dan hymne, jaket almamater, hingga bendera fakultas beserta filosofinya. Tidak hanya itu, statuta juga memuat aturan terkait tugas rektor, kebebasan akademik, serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan universitas, “Isinya itu banyak, seperti undang-undang, ada bab dan pasal-pasalnya. Kalau tidak salah, jumlahnya ada 112 pasal,” jelasnya.

Ia menegaskan, statuta akan menjadi pedoman dasar bagi seluruh civitas academica dalam mengambil kebijakan, baik di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, maupun lainnya. Lebih lanjut, Mukhtar menyebutkan bahwa banyak bagian dari statuta yang mengalami revisi selama proses pembahasan di senat. Hal ini karena draf awal statuta diajukan oleh rektor untuk dikoreksi dan diberikan masukan oleh senat, “Banyak yang direvisi. Misalnya soal visi misi, usulan logo UIN, jaket almamater, dan sebagainya,” terangnya.

Meski demikian, Mukhtar menegaskan bahwa hasil rapat tersebut belum bersifat final, “Masukan-masukan sudah ada, perubahan ada, tapi belum 100 persen fix. Karena statuta itu legal formalnya harus disahkan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA). Jadi, yang menetapkan statuta itu bukan rektor atau senat, tapi menteri agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah disempurnakan usai sidang, draf statuta tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Agama melalui rektor. Saat ini pihak kampus masih menunggu terbitnya KMA yang akan mengesahkan statuta tersebut secara resmi.

Selain membahas statuta, senat juga telah membahas Renstra UIN Jusila untuk periode 2025—2030 tepatnya pada Senin 7 Juli 2025. Mukhtar mengatakan, Renstra ini memuat peta jalan kampus selama lima tahun ke depan, mulai dari aspek akademik, kemahasiswaan, sarana prasarana, hingga keuangan, “Isinya menerjemahkan visi misi yang ada di statuta, kemudian rencana capaian lima tahun ke depan sampai 2030. Apa yang mau kita tuju, kita rencanakan tiap tahun,” paparnya.

Renstra tersebut, lanjut Mukhtar, juga akan diajukan ke kementerian untuk dibahas, namun pengesahannya cukup oleh rektor karena bersifat turunan dari statuta. Meski begitu, Renstra ini masih bisa mengalami perubahan menyesuaikan dengan hasil final statuta yang akan disahkan oleh Menteri Agama, “Kalau misalnya visi misi di statuta nanti diminta diubah oleh kementerian, tentu Renstra juga akan menyesuaikan. Semua ini karena kita lembaga baru, jadi semuanya harus ditata dari awal, baik regulasi maupun organisasinya,” katanya.

Mukhtar berharap, dengan status UIN yang kini disandang, kampus ini akan semakin maju dan berkembang, sekaligus memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat. Ia juga berharap UIN Jusila ke depan dapat membuka fakultas-fakultas baru di bidang sains,“Karena kita sudah jadi universitas, kita punya kewenangan lebih besar. Kita berharap ke depan bisa buka prodi baru, misalnya teknik informasi, bahkan kedokteran. Tapi ini semua butuh kerja keras, agar UIN ini benar-benar menjadi universitas, bukan universitas rasa IAIN, apalagi rasa STAIN,” tegasnya.

Terkait ijazah mahasiswa, Mukhtar menegaskan, seluruh lulusan setelah tanggal 5 Mei 2025 (tanggal penetapan UIN,. red) sudah menggunakan nama baru yaitu Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. Sementara terkait identitas kampus seperti logo, nama gedung, kop surat, dan lain-lain, Mukhtar menyampaikan bahwa penyesuaian tetap berjalan sembari menunggu pengesahan statuta, “Harapannya, setelah statuta disahkan, semuanya bisa langsung disesuaikan. Tapi sekarang sebagian bisa dicicil sambil berjalan,” ujarnya.

(Reporter/Meli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *