Kementerian Agama telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, Senin (15/06).
KMA NO 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
Terdapat keputusan mengenai keringanan UKT bagi mahasiswa diploma dan sarjana seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Keringanan UKT tersebut dapat berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain kedua kebijakan tersebut, mahasiswa dapat mendapatkan keringanan membayar UKT dengan mengangsur atau mencicil pembayaran UKT.
Keringanan tersebut dapat diberikan kepada mahasiswa yang dapat menunjukkan kelengkapan bukti mengenai status orang tua/wali yang meninggal dunia, mengalami PHK, mengalami kerugian usaha, mengalami tempat penutupan usaha, atau menurunnya pendapatan secara signifikan.
Permohonan keringanan UKT dapat dilakukan dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Berlaku pada semester gasal 2020/2021, mengenai mekanisme pelaksanaan pengurangan UKT dapat melalui keputusan Rektor masing-masing PTKN.
(Reporter/Atika)