
Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) menggelar Sidang Tertutup Pemilihan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U). Mengusung tema “Revitalisasi Dalam Mewujudkan Dewan Eksekutif Mahasiswa Organisasi yang Efektif dan Profesional”, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teater, Lantai II, Gedung Academic Center (GAC), Kampus II, UIN Jusila, Kamis (30/04/2026).
Dalam prosesnya, forum sempat mencatat ketidakhadiran delegasi dari Fakultas Syariah. Merespons hal tersebut, Ketua Panitia menyampaikan kebijakan kelonggaran waktu selama 2×10 menit bagi para delegasi yang belum hadir di lokasi.
“Jika ada delegasi yang belum datang ditunggu waktu 2×10 menit,” ujar ketua pelaksana di dalam forum.
Sesuai ketentuan, rapat dipimpin sementara oleh anggota tertua, Muhamad Fito Azaki, didampingi oleh anggota termuda, Juyita Tiara, sebagai sekretaris. Agenda langsung memasuki tahap pemilihan Ketua Dema begitu rapat dibuka. Lantaran hanya satu mahasiswa yang maju sebagai kandidat, forum akhirnya menyepakati pemilihan dilakukan secara aklamasi.
“Karena hanya ada satu calon, maka pemilihan disepakati dilakukan secara aklamasi,” tegas pemimpin rapat.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Satrio Setiawan ditetapkan sebagai Ketua Dema terpilih periode 2026. Ia diberikan waktu 7×24 jam untuk berkoordinasi dengan Wakil Rektor (Warek) III Aria Septi Anggaira terkait pembentukan struktur kepengurusan lengkap.
Respon Pimpinan dan Penolakan Mahasiswa

Warek III Aria Septi Anggaira, menjelaskan bahwa kepastian pelaksanaan pemilihan Dema dilakukan setelah memastikan proses pemilihan Senat Mahasiswa (Sema) telah usai dan dinyatakan sah.
“Dan itu dinyatakan sah. Saya habis komunikasi kembali untuk memastikan apakah hari ini akan tetap dilaksanakan Dema. Karena saya harus memastikan bahwa Sema ini sudah selesai, dan bisa dilaksanakan pemilihan Dema,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan karena hanya membuka acara, sehingga selanjutnya ia mengandalkan laporan koordinasi dengan para Wakil Dekan (Wadek).
“Ibu berkali-kali tegaskan apakah Sema ini sudah oke, kita bisa lanjutkan ke Dema. Disampaikan “oke”, besok kita lanjut ke Dema, dan saya tanyakan karena ada laporan yang terkait hal tadi itu,” tegasnya.
Namun, keputusan Warek III tersebut mendapat penolakan dari sejumlah peserta aksi. Mereka menilai pengesahan pemilihan Sema pada 29 April lalu tidak sah, karena ketiadaan palu sidang, serta proses yang dianggap terburu-buru dan kurang transparan.
“Ketika landasan tidak dijalankan oleh rektorat, sampai kapan pun kami akan kejar,” tegas Fajar Dwi selalu perwakilan massa aksi. Ia berharap pimpinan tidak menutup ruang dialog, “Kami berharap dari mahasiswa, apa yang sudah kami sampaikan, apa yang sudah kami berikan atensi terhadap pihak pimpinan. Kami bisa dihubungi, bisa ditransparansi,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Warek III menegaskan netralitasnya. “Ibu hanya berpihak kepada kemajuan UIN untuk kemaslahatan semua mahasiswa di sini. Jadi, Ibu tentu akan terima semua aspirasi kalian dan akan Ibu sampaikan kembali ke pimpinan tertinggi, serta Ibu akan koordinasikan lagi,” tutupnya.
Sorotan Terhadap Transparansi dan Aturan Delegasi

Pemilihan yang diselenggarakan secara tertutup ini menuai sorotan terkait aspek akuntabilitas. Mekanisme tertutup dinilai berpotensi membuka ruang kecurangan, terlebih dasar hukum yang digunakan dianggap minimal. Seorang narasumber menyebut bahwa landasan pelaksanaan hanya merujuk pada Surat Keputusan (SK) panitia, Buku Pedoman Ormawa (PO) edisi revisi April 2026, serta tata tertib yang telah ditetapkan.
“Dasarnya itu pertama SK Panitia, lalu pedoman ormawa yang terbaru, lalu yang terakhir ya tata tertib itu tadi, sudah hanya itu saja,” ujarnya.
Upaya panitia dalam menjamin kenetralan pada proses pemilihan Sema Dema-U turut menjadi perhatian, terutama di tengah persepsi publik kampus yang menilai penyelenggaraan berlangsung kurang transparan.
Menanggapi polemik yang berkembang, narasumber menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan Sema Dema-U bukan sepenuhnya inisiatif internal di tubuh panitia, melainkan hasil keputusan struktural yang melibatkan pimpinan universitas.
“Bahwasannya apa pun itu, bagaimanapun mekanismenya, itu adalah hasil rapat dari WR III, yang diketahui oleh Rektor, lalu dengan para Wadek III bidang kemahasiswaan fakultas, jadi untuk yang bawahannya tersebut hanya melaksanakan saja,” tambahnya.
Sementara itu, persoalan terkait munculnya 10 delegasi dari Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dalam pemilihan Sema Dema-U menunjukan adanya celah interpretasi dalam buku PO yang digunakan.
Narasumber menjelaskan bahwa ketentuan jumlah delegasi bergantung pada penafsiran terhadap poin-poin dalam persyaratan anggota, di mana terdapat aturan mengenai representasi prodi yang dinilai tidak sepenuhnya sinkron dengan kewenangan penerbitan surat delegasi oleh pihak fakultas.
“Itu tergantung bagaimana penafsiran dari PO tersebut […] tetapi di poin nomor 8 atau 9 itu mengatakan, bahwa surat delegasi itu dikeluarkan oleh Dekan, Wakil Dekan III, maupun WR III, otomatis kalau di sini bilangnya itu Dekan maka itu tingkatnya fakultas, bagaimanapun hasilnya itu sudah kebijakan dari dekan masing-masing,” ujarnya.
Tanggapan Mahasiswa
Aan Syaputra, mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN’25), mengakui tidak terlalu memahami peristiwa tersebut karena baru mengikuti acara pada tahap akhir. Namun, ia menilai proses tersebut sah karena sejak awal hanya terdapat satu kandidat yang maju.
“Tidak ada yang harus diributkan. Pertama pemilihannya ‘kan cuma ada satu kandidat saja, jadi ya ini sah menurutku ya, soalnya kan secara aklamasi,” ucapnya.
Ia juga mendengar adanya anggota yang mengundurkan diri sehingga kandidat hanya tersisa satu. Meski begitu, masih ada pihak yang mempermasalahkan hingga meminta pengulangan pemilihan.
“Saya dengar anggotanya itu mengundurkan diri, pas mengundurkan diri ini tetap diprotesi minta diulang, padahal surat itu sudah jelas, surat itu sudah ada, tetapi minta di ulang karena tidak transparan,” terangnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut bukanlah pemilihan secara demokratis dengan beberapa kandidat, melainkan aklamasi karena hanya terdapat satu calon yang maju.
“Kita tidak pemilihan demokrasi ya, karena sudah satu kandidatnya, berarti kita dijadikan secara aklamasi pemilihannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar ke depan Dema-U dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, keberadaan Dema-U yang sebelumnya belum terbentuk, kini menjadi langkah awal yang positif.
“Harapan saya ke depannya, Dema-U ini bisa lebih baik lagi, karena sebelumnya memang belum ada dan sekarang sudah mulai dibentuk,” harapnya.
Terpilihnya ketua Dema tersebut secara formal mengakhiri seluruh rangkaian prosedur pemilihan Sema dan Dema tahun ini. Meskipun sempat diwarnai berbagai polemik, proses ini menetapkan Abdurrahman Ad Dhakhiel (HTN’23) sebagai Ketua Sema dan Satrio Setiawan (Esy’23) sebagai Ketua Dema terpilih.
Reporter: Munir/Habibila/Rian
Tinggalkan Balasan