
Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) menggelar Pemilihan Ketua Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) secara tertutup sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali organisasi mahasiswa (Ormawa) tingkat universitas setelah vakum beberapa tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teater, Lantai II, Gedung Academic Center (GAC), Kampus II, UIN Jusila, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang seharusnya menjadi pesta demokrasi mahasiswa tersebut diwarnai berbagai sorotan sejak awal pelaksanaan. Sejumlah mahasiswa menilai proses pemilihan berlangsung tertutup dan kurang transparan, sehingga memicu pertanyaan serta protes terkait mekanisme pelaksanaan, kesiapan panitia, hingga dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam forum pemilihan.
Persiapan yang Dinilai Prematur dan Lemah
Kritik keras datang dari Rahmat Apriyan, perwakilan massa aksi yang hadir di lokasi. Ia menilai pelaksanaan pemilihan tersebut tidak berjalan optimal dan mencerminkan lemahnya persiapan dari pihak penyelenggara. Menurutnya, kegiatan yang digelar setelah vakumnya Sema-U seharusnya dipersiapkan secara matang. Namun, pada kenyataannya persiapan panitia dinilai terlalu singkat.
“Saya tanya ke panitianya itu tadi persiapannya hanya satu minggu, artinya di situ juga ada kelalaian dari Wakil Rektor (Warek) III Aria Septi Anggaira,” ujar perwakilan massa tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya keterlibatan Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (Fuad), Hamlan Elhany, yang disebut melegalkan 10 delegasi dari Program Studi (Prodi) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) dan satu delegasi dari prodi Bimbingan Sastra Arab.
“Aturannya per prodi itu dua, sedangkan saya ada buktinya ini ada 11 orang di sini. Siapa yang melanggar aturan, mahasiswa kah atau pimpinannya,” ungkapnya.
Ia menyoroti tidak adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pengawas dan penyelenggara dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Menurutnya, struktur kepanitiaan yang berjalan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya diterapkan.
“Panitia itu harusnya merangkap sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), seharusnya Warek III itu membuat dua panitia, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tegasnya.
Menurutnya, tingkat transparansi yang tidak jelas menyebabkan tanda tanya bagi kalangan mahasiswa mengenai regulasi pemilihan. “Tranparansinya nol, harusnya mengeluarkan pamflet informasi kepada publik agar mengetahui semua, harus persiapan satu bulan, bukan cuma satu Minggu,” tegasnya.
Polemik Kehadiran Aparat dan Legalitas Persidangan

Suara keberatan juga disampaikan oleh Ilham Bratama, salah satu perwakilan massa lainnya yang turut memantau jalannya aksi. Ia menyayangkan kehadiran aparat kepolisian dalam forum pemilihan yang dinilai tidak tepat, terutama karena tidak terdapat situasi yang mengharuskan pengamanan di dalam ruang. Ia juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas pemanggilan tersebut.
“Boleh kepolisian mengamankan bila ada kericuhan, sedangkan tidak ada kericuhan, tetapi polisi bisa masuk ke area kampus,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar administratif kehadiran aparat, termasuk surat tugas yang seharusnya dapat ditunjukkan. Menurutnya, kampus telah memiliki unsur pengamanan internal seperti Satpam, UKK Pramuka dan Menwa yang cukup untuk menjaga ketertiban mahasiswa.
Ia juga menyoroti jalannya pemilihan yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengkritik teknis persidangan yang terkesan kurang persiapan karena tidak menggunakan palu sidang sebagai simbol legalitas.
“Di sidang masa pakai tangan, nggak pakai palu. Itu kurang persiapan. Syarat persidangan harus pakai palu, itu kan ‘nyawanya’ (sidang, red.),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan minimnya keterlibatan mahasiswa secara luas dalam pembentukan kepanitiaan. Ia menilai proses tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan. “Mahasiswa tidak ada pemilihan umum, siapa yang mau mendaftar panitia, jadi ini sembunyi-sembunyi semua,” tegasnya.
Mekanisme Sidang Senat Tertutup
Sementara itu, tanggapan lain datang dari Arief Gunawan selaku Ketua Sema FTIK. Ia menilai acara pemilihan tersebut awalnya berjalan kondusif. Namun, kericuhan mulai terjadi menjelang siang hari. Meskipun panitia telah menyusun aturan khusus untuk menjaga proses pemilihan tetap kondusif, ia melihat adanya oknum-oknum tanpa kepentingan jelas yang menyusup ke dalam acara.
“Cuma memang di luar kendali kita, aturan itu sudah dibuat oleh panitia sedemikian rupa. Kita tidak tahu mengapa ada kekisruhan, ada pihak-pihak ataupun oknum yang memang menerobos untuk masuk,” paparnya.
Mekanisme pemilihan kali ini ditempuh melalui jalur sidang senat tertutup, sehingga pihak-pihak di luar delegasi tidak diperkenankan masuk. Oleh karena itu, identitas maupun jumlah calon kandidat tidak dipublikasikan secara luas sejak awal.
“Mekanismenya itu ditempuh jalur sidang senat tertutup. Jadi, tidak ada orang yang mengetahui selain delegasi yang memang ditugaskan untuk masuk dalam pos itu. Jadi orang-orang di luar itu tidak tahu,” lanjutnya.
Menilai tingkat transparansi, ia beranggapan bahwa keterbukaan secara luas bagi seluruh kalangan civitas academica tidak terlalu diperlukan. Menurutnya, pengawalan pada proses pembentukan saja sudah cukup.
“Tingkat transparansi saya rasa untuk saya—bagi orang yang memang bukan dari delegasi, tidak perlu tahu. Yang penting kita mengawal proses dari pembentukan Sema Dema-U ini,” bubuhnya.
Terkait keterwakilan mahasiswa, ia berpandangan sudah terakomodasi melalui pembentukan panitia. Proses tersebut, ia jelaskan, dimulai dari panitia yang mengirimkan surat delegasi untuk masing-masing Himpunan Mahasiswa Perguruan tinggi (HMPS) dari empat fakultas.
“Nah, otomatis mahasiswa-mahasiswa yang didelegasikan itu sudah melalui tahapan filter atau sortir dari Ketua HMPS masing-masing. Dan itu legalitasnya jelas,” tambahnya.
Dari sanalah mahasiswa yang telah ditunjuk dimasukkan ke dalam surat delegasi yang diajukan serta ditandatangani oleh Dekan dan Wakil Dekan masing-masing fakultas.
“Baru dinaikkan. Jadi, saya rasa transparansinya jelas jika dilihat dari pihak delegasi. Cuma untuk orang-orang di luar itu, saya rasa tidak perlu (tahu, red.),” tutupnya.
Masalah Delegasi Prodi Baru
Di sisi lain, Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Sainul, mengonfirmasi bahwa untuk tingkat Sema, pemilihan telah dianggap sah. “Yang pertama itu untuk pemilihan Sema sudah selesai dan sudah ketok palu, artinya sudah sah,” ujarnya.
Namun, ia mengakui adanya kendala administratif pada delegasi dari Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Diketahui terdapat 10 perwakilan KPI, yang mana 4 orang diplot untuk Sema dan 6 orang untuk Dema.
Permasalahan muncul pada delegasi Dema yang berjumlah 6 orang tersebut, sehingga kepesertaan mereka harus dibatalkan sementara untuk dilakukan pergantian delegasi baru.
“Di Dema ini muncullah permasalahan, yaitu masalah utusan dari KPI, ternyata 6 orang. Jadi, untuk sementara dibatalkan dulu, maka akan dikirimkanlah delegasi yang baru,” jelas Sainul.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Menanggapi polemik kehadirannya, perwakilan kepolisian di lokasi menegaskan bahwa mereka hadir berdasarkan koordinasi dengan pihak pimpinan kampus guna memastikan keamanan area.
“Kami di sini hanya melihat dan memastikan kondisi, bukan untuk mencampuri urusan internal mahasiswa,” tegas salah satu personel.
Pihak kepolisian mengaku tetap menghormati otonomi kampus dan lebih banyak memantau dari luar area inti kegiatan, kecuali jika ada koordinasi lebih lanjut terkait keamanan individu di dalam gedung.
Insiden Intervensi Terhadap Pers Mahasiswa
Di sisi lain, insiden kecil sempat terjadi di tengah situasi yang memanas. Tim peliputan Kronika mengalami bentuk intervensi saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Sejumlah oknum massa dilaporkan meminta ponsel milik dua anggota tim dan berupaya mengakses rekaman yang telah diambil.
Dalam kejadian tersebut, seorang oknum massa diduga menghapus rekaman suara milik tim peliputan. Selain itu, beberapa orang lainnya dilaporkan meminta salinan video dengan alasan sebagai dokumentasi bukti pribadi.
Meski pihak tersebut menyatakan memahami prosedur kerja Kronika dan berjanji tidak akan menyebarluaskan rekaman tersebut, tindakan ini tetap memicu kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan materi liputan atau penyebaran informasi yang tidak utuh (misleading).
Oleh sebab itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan ruang gerak pers mahasiswa demi menjaga objektivitas informasi di lingkungan kampus.
Reporter: Redaksi Kronika
Ralat: Berita ini telah mengalami revisi pada Kamis malam, 30 April 2026, dari naskah awal yang terbit pada Kamis dini hari, 30 April 2026. Perubahan meliputi penyebutan nama dua narasumber demi transparansi informasi. Redaksi juga menambahkan poin krusial mengenai keterlibatan Wadek III FUAD, Hamlan Elhany, dalam melegalkan 11 delegasi (10 dari Prodi KPI dan 1 dari Bimbingan Sastra Arab) yang diduga melanggar kuota. Terima kasih.
Tinggalkan Balasan