38°C
29 April 2024
Aktual IAIN Info Kemenag Visitasi

Visitasi Perubahan Bentuk IAIN Metro oleh KemenPAN-RB Bersama Kemenag

  • September 19, 2023
  • 4 min read
  • 119 Views
Visitasi Perubahan Bentuk IAIN Metro oleh KemenPAN-RB Bersama Kemenag

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro mengikuti kegiatan Visitasi Alih Bentuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Agama (Kemenag) melalui Zoom meeting. Selasa (19-09-2023).

 

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh IAIN Metro terdapat beberapa universitas lain yang juga mengikuti kegiatan ini, seperti Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bangkalis, IAIN Ambon, IAIN Palangka Raya, IAIN Kudu, IAIN Kediri, IAIN Ponorogo, IAIN Lhokseumawe, IAIN Madura dan STAIN Mpu Kuturan Singaraja.

 

Dalam acara tersebut Rektor IAIN Metro, Siti Nurjanah bersama jajarannya, Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Suhairi, Warek II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Akla, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Mahrus As’ad mengikuti acara tersebut hingga akhir.

 

Diikuti juga Dewan Kantor (Dekan) Fakultas Tadris dan Ilmu Keguruan (FTIK), Zuhairi, Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Buyung, Wakil Dekan (Wadek III) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Dedi Irwansyah serta Tim Alih Bentuk dari LPM IAIN Metro.

 

Tujuan utama acara tersebut adalah untuk meninjau universitas-universitas berupa koreksi terhadap berkas alih bentuk IAIN Metro dan universitas lain. Di mana, dari hasil pemeriksaan dokumen, maka perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk menyinkronkan beberapa dokumen tertulis dengan kondisi fisik lapangan yang ada di setiap universitas.

 

Dalam acara tersebut tim KemenPAN-RB melakukan penilaian dan meninjau dokumen-dokumen setiap universitas. Vera salah satu tim visitasi KemenPAN-RB menanyakan terkait hal-hal yang masih kurang dalam dokumen yang dilampirkan IAIN Metro, “Kami belum menerima sertifikat tanah dan tidak bisa melihat status tanah serta luas tanah IAIN Metro. Selanjutnya, yang kedua berkaitan dengan koleksi jurnal, IAIN Metro belum memenuhi untuk semua Program Studi (Prodi) yang ada. Selain itu, IAIN Metro telah memenuhi semua persyaratan alih bentuk universitas,” terangnya.

Baca Juga:  Pembekalan PPL Luring PBS, Beri Teori dan Praktis Mengenal BSI

 

Kemudian, Siti Nurjanah menjawab bahwa saat ini IAIN Metro sudah memiliki tanah atas nama Kemanag seluas, 97.000m2. Kemudian, ditahun ini sudah proses melalui akta pelepasan hak tanah, “Sudah kita proses tinggal beberapa hari melengkapi dokumen dan proses pembayaran. Sehingga kita langsung menyelesaikan terkait tanah tersebut dan menunggu balik nama atas Kemenag,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa jumlah tanah yang sudah dimiliki atas nama Kemenag dan memiliki akta pelepasan tanah total seluas 104.735 m2, “Insyaallah selesai di akhir bulan ini, terkait tanah,” imbuhnya.

 

Berkaitan dengan koleksi jurnal IAIN Metro, Siti menerangkan bahwa IAIN Metro sudah memiliki koleksi jurnal berlangganan dan masing-masing Prodi sudah berlangganan jurnal, “Masing-masing tiga dan bahkan ada yang empat. Ini mulai dari Akuntansi Syariah dan lainnya,” jelasnya.

 

“Ada juga jurnal yang dimiliki 28 jurnal masing-masing dengan akreditasi sinta 2 sebanyak 2 jurnal, sinta 3 sebanyak 4 jurnal, Sinta 4 sebanyak 8 jurnal, dan sinta 5 sebanyak 3 jurnal sudah ada. Ditambah jurnal lain dan proses akreditasi terkait jurnal yang dimiliki IAIN Metro,” imbuhnya.

 

Kemudian, Siti juga memaparkan bahwa Lampung, khususnya Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah merupakan daerah yang dapat terus berkembang dan menjadi investasi. Ia juga menyampaikan bahwa Lampung Tengah dalam waktu dekat akan menjadi provinsi baru di Indonesia, “Kota Metro akan disonding menjadi ibu kotanya. Itulah mengapa kemudian, nama Universitas yang kami siapkan adalah Univesitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. Karena cakupan ke depan tidak hanya di Metro tapi juga di Lampung,” terangnya.

 

“Kami sampaikan lampung memiliki karakteristik yang khusus yakni agamis dan menjadi distingsi. Yang perlu kita lestarikan dengan tetap dengan peraturan yang ada dengan pendidikan agama 60 persen dan umum 40 persen dari Prodi-Prodi yang kita miliki,” imbuhnya.

Baca Juga:  Duta FTIK 2021 Eksplorasi Potensi Generasi Muda 

 

Di akhir acara salah satu tim visitasi mengatakan bahwa apabila universitas tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia (RI) nomor 81 tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, “Menunggu proses selanjutnya apabila tidak segera memenuhi mengenai tanah dan tidak sesuai PMA maka akan masuk ke dalam proses tahun selanjutnya,” tegasnya.

 

 

(Reporter/Azs/Utami)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *