38°C
22 April 2024
Uncategorized

Kemenag Buka Suara Perihal Kenaikan UKT PTKIN

  • Juni 8, 2020
  • 2 min read
  • 43 Views
Kemenag Buka Suara Perihal Kenaikan UKT PTKIN

Sejak masa perkuliahan semester genap akan berakhir, banyak rumor yang menyebutkan akan ada kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di tengah pandemi Covid-19. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan menganggap kabar itu tidak benar.

 

Melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, bahwa kabar yang beredar tidak benar, tidak ada kenaikan UKT bagi mahasiswa PTKIN di tengah pandemi Covid-19.

 

“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar,” kata Amin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

 

Ia mengatakan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN, dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.

 

UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Namun, bila terjadi perubahan tentang kemampuan ekonomi, maka mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

 

Perubahan kemampuan ekonomi seperti orang tua/wali meninggal dunia, atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

 

Amin menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

 

Dalam membantu mahasiswa yang terdampak karena adanya pandemi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, mengatakan, Kemenag terus berusaha membantu mahasiswa terdampak Covid-19. Penyesuaian regulasi sedang dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.

 

Arskal, mengungkapkan, ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

Baca Juga: 

 

“Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing,” ujarnya.

 

(Reporter/Zuki)

 

Sumber :

https://www.inews.id/news/nasional/kemenag-tegaskan-tidak-ada-kenaikan-uang-kuliah-di-perguruan-tinggi-islam-negeri

https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-01396898/kemenag-buka-suara-soal-isu-uang-kuliah-uin-iain-stain-naik

https://money.kompas.com/read/2020/06/07/201200026/kemenag-bantah-ada-kenaikan-uang-kuliah-perguruan-tinggi-keagamaan-islam

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *