Buyung Syukron yang merupakan ketua tim akpos sekaligus pemapar matriks pada kegiatan visitasi perubahan bentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Metro, menjelaskan terkait kesiapan IAIN Metro menuju UIN Jurai Siwo Metro. Bertempat di Gedung Perpustakaan Bait Al-Hikmah Lt. I Kampus II IAIN Metro, Selasa (07-23-2023).
Sebagai landasan memaparkan matriks, Buyung menggunakan acuan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Ia menjelaskan bahwa IAIN Metro telah memenuhi berbagai kriteria minimum yang diperlukan untuk melakukan perubahan bentuk dari IAIN Metro menjadi UIN Jurai Siwo Metro, seperti kuliafikasi minimum pendidikan dan kepangkatan dosen, rasio jumlah dosen dan mahasiswa, jumlah mahasiswa.
Minimal jumlah dan jenis Program Studi (Prodi) dan/atau fakultas, minimal tenaga kerja kependidikan (Tendik) minimal jumlah peringkat akreditasi Prodi dan minimum jumlah sarana-prasarana juga menjadi kriteria minimum yang harus terpenuhi.
Selain itu ia juga menjelaskan mengenai milestone (capaian sementara, red.) transformasi kelembagaan IAIN Metro menuju UIN Jurai Siwo Metro, distingsi (perbedaan, red.), strategi pencapaian distingsi, dan tujuan perubahan bentuk.
Perubahan bentuk IAIN Metro menjadi UIN Jurai Siwo Metro tersebut diawali dengan proses penyusunan visi yaitu menjadi excellent islamic global dalam integrasi pengembangan Islam, keilmuan, dan ke-Indonesiaan pada tahun 2045, ketika sudah bertransformasi menjadi UIN Jurai Siwo Metro.
Dalam visi ini didukung dengan beberapa misi yakni :
1. Menghasilkan sarjana yang unggul, berakhlak mulia, profesional, dan berjiwa preunership.
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi, dan lingkungan yang berbasis keislaman dan keindonesiaan yang berwawasan global.
3. Membuat Perguruan tinggi yang berintegrasi berlandaskan keislaman yang sesuai dengan kebutuhan global.
Menanggapi hal yang disampaikan tim pemapar, tim penilai visitasi yang terdiri Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Akhmad Lutfi, Subkoordinator Fungsi Organisasi Biro Ortala Kemenag, Hasyim Khumaedi, Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan, Farhatin Ladia, dan Lulu’atun Nasihah, menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Akhmad Lutfi mengingatkan agar pihak lembaga memastikan bahwa data yang dijelaskan kepada tim penilai harus sinkron dan real, kemudian terkait sarana dan prasarana berupa tanah yang sebagian belum terselesaikan, Lutfi mewanti-wanti agar segera diselesaikan agar proses transformasi ini tidak terkendala.
“Tahun lalu juga ada, pas mau bertransformasi terkendala karena tanah. Jadi akhir bulan ini udah harus tuntas terkait pembayaran atau sertifikatnya. Kalo untuk visi misi gada komentar,” terangnya.
Tanggapan lain juga datang dari Farhatin Ladia, ia mengingatkan agar semua data yang dipaparkan benar adanya serta sudah lengkap persyaratan administrasinya.
(Reporter/Elta)