38°C
28 April 2024
Aktual IAIN Info Kabar Kampus Kampus Ormawa

Rektor IAIN Metro Terima Laporan Pelanggaran AD/ART Ormawa

  • Oktober 27, 2023
  • 8 min read
  • 291 Views
Rektor IAIN Metro Terima Laporan Pelanggaran AD/ART Ormawa

Sekitar seminggu yang lalu (18/10), seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro menghubungi Rektor IAIN Metro, Siti Nurjanah via WhatsApp untuk mempertanyakan kegiatan organisasi eksternal yang dilaksanakan di Kampus II IAIN Metro. Mahasiswa tersebut mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di IAIN Metro. Tangkapan layar pesan tersebut kemudian tersebar luas dan menjadi viral.

 

Terlihat pada pesan tersebut pengirim pesan mempertanyakan legalitas Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) yang melaksanakan kegiatan di dalam kampus. OKP yang dimaksud oleh pengirim pesan adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Jurai Siwo.

 

Organisasi eksternal mana pun yang tidak disahkan melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Mahasiswa IAIN Metro, dilarang secara tegas dalam melaksanakan kegiatan di IAIN Metro, tepatnya pada BAB IX Atribut Pasal 40.

 

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

  • Pasal 40 ayat 1: ‎Gambar bendera, lambang, dan kop surat yang sah diatur dalam Pedoman ‎Khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ART Organisasi ‎Kemahasiswaan IAIN Metro.‎
  • Pasal 40 ayat 2: Bendera, lambang, dan kop surat yang sah sebagaimana dijelaskan di ayat ‎‎(1) adalah bendera dan lambang SEMA, DEMA, UKM, dan HMJ.‎
  • Pasal 40 ayat 3: Bendera, lambang, atribut, dan symbol atau identitas yang mencirikan ‎Organisasi Mahasiswa selain yang dijelaskan pada ayat (2) dalam bentuk ‎gambar, kata, dan nyanyian dilarang dibawa, dipamerkan, dikibarkan, ‎dipajang, dan disebarkan di dalam kampus.‎

 

Pasal tersebutlah yang mendasari mahasiswa melakukan pelaporan dan pengaduan pelanggaran AD/ART Ormawa IAIN Metro mengenai PMII Komisariat Jurai Siwo yang melaksanakan kegiatan di dalam kampus.

 

Arlyan Pramana Syah Putra, perwakilan mahasiswa yang melaporkan kejadian tersebut kepada Rektor, memberikan keterangan mengenai dasar-dasar dan alasan mereka melaporkan hal tersebut langsung kepada Rektor.

 

Ia menegaskan bahwa apa yang mereka laporkan benar-benar atas kejadian yang tidak dibuat-buat. Di mana hal-hal yang telah di langgar oleh PMII Komisariat Jurai Siwo terdokumentasi dan dijadikan lampiran bukti kepada Rektor.

 

Laporan tersebut telah dikirimkan ke Rektor sejak Kamis lalu (19/10), namun sampai dengan Senin (23/10), belum ada balasan sama sekali dari pihak Rektor atau yang mewakili, “Tidak ada kejelasan, padahal sudah kami beri senggang waktu balasan 3×24 jam, artinya 3 hari 3 malam, tetapi tetap tidak ada kejelasan ataupun balasan hingga hari ini (23/10,. Red.),” terangnya.

 

Arlyan menjelaskan bahwa PMII Komisariat Jurai Siwo telah melanggar AD/ART Ormawa IAIN Metro pasal 40 ayat 2 dan 3. Pelanggaran ini bahkan bukan pelanggaran biasa, hal ini terlihat dari kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Metro baru-baru ini.

Baca Juga:  2 Hari Belajar Advokasi

 

“Terbaru bulan ini, rayon persiapan Akuntansi Syari’ah mereka mengadakan diskusi di ruangan Ormawa FEBI, tetapi berhubung saya mendapatkan kabar dan saya cepat membubarkan acara tersebut agar dipindahkan keluar kampus,” ungkapnya.

 

Arlyan menegaskan bahwa hal-hal yang telah dilakukan PMII Komisariat Jurai Siwo jelas akan berdampak terhadap kondisi Ormawa. Di mana menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan politik dinasti terhadap Ormawa yang mereka naungi.

 

“Di sini mahasiswa yang ingin meng-upgrade diri dengan cara berproses di Senat Mahasiswa (Sema), Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) fakultas tidak dapat melakukannya. Dikarenakan bukan dari golongan mereka,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan hanya terjadi sekali saja, namun beberapa kali, baik di lingkungan Kampus I maupun Kampus II, “Yang pasti mahasiswa aktif dan hampir rata-rata kejadian ini bukan sekali dua kali saja,” imbuhnya.

 

Kemudian, saat ditanyai apakah Arlyan dan teman-temannya melakukan mediasi sebelum melaporkan hal tersebut kepada Rektor. Arlyan menegaskan bahwa hal tersebut sudah sering dilakukan, seperti menegur secara baik-baik. Bahkan saat demonstrasi yang lalu isu masalah tersebut juga menjadi poin tuntutan.

 

“Terbaru ini, kami adakan audiensi terkait rapat pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (PIB) sama saja hasilnya, nihil. Tidak ada tanggapan yang benar-benar serius dari Warek III juga dan kali ini kami langsung ke rektor pun sama saja. Surat tuntutan sudah dinaikkan, tetapi tidak ada kejelasan ataupun kabar baik dari para pimpinan.”

 

Arlyan yang juga selaku Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (FSy) mengecam keras tindakan pelanggaran yang berulang kali dilakukan oleh PMII Komisariat Jurai Siwo, juga pihak Rektorat yang terkesan meremehkan aspirasi-aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

 

“Mengecam keras atas tindakan yang sudah berulang kali terjadi dan terhadap pimpinan, saya sangat menyayangkan aspirasi dari mahasiswa-mahasiswanya sendiri tidak diindahkan atau diremehkan begitu saja,” jelasnya.

 

Ia berharap dengan adanya laporan pengaduan tersebut mahasiswa-mahasiswa yang terlibat (bersangkutan) dapat diberikan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan hal ini harus benar-benar dianggap serius, agar tidak memunculkan kecemburuan dari OKP lainnya yang ada di IAIN Metro, “Karena seperti yang kita ketahui bersama, di IAIN Metro tidak hanya ada satu OKP, tetapi ada beberapa OKP lainnya,” jelasnya.

 

Agar mewujudkan terjaganya ketertiban yang ada, maka pihak pimpinan harus berani mengambil sikap tegas atas kejadian tersebut, “Sanksi oleh Rektor atau Warek III yaitu di skorsing ataupun diliburkan satu semester dari kampus. Kenapa harus di sanksi? Karena ini bukan pertama kalinya kejadian seperti ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Workshop Creative Learning 4.0, Mahasiswa FTIK dituntut Lebih Kreatif dalam Mengajar

 

Di akhir wawancara Arlyan mengungkapkan bahwa dibentuknya UKM PIB (Unit ‎Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa) bisa saja menjadi sebuah solusi. Karena UKM PIB sendiri sudah diatur oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristek-Dikti) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

 

“Di bentuknya UKM PIB karena sudah jelas di situ. Hal ini merupakan upaya Kemenristek-Dikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan apabila laporan yang mereka kirimkan ke Rektor tidak segera ditindak lanjuti, maka ia atas nama Dema FSY akan mengadakan aksi demonstrasi, “Dikarenakan cara yang kita tempuh sudah melalui aturan mainnya, yaitu yang pertama sudah melaporkan kepada rektor, tetapi tidak diindahkan. Yang kedua, ini bukan kejadian yang baru pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali. Yang ketiga audiensi terkait UKM PIB pun tidak ada kejelasan dari Warek III,” terangnya.

 

“Maka dari itu jalan satu-satunya untuk menyampaikan aspirasi, saya beserta kawan-kawan akan melakukan aksi demonstrasi terhadap pimpinan kampus dengan bukti-bukti dan tuntutan-tuntutan yang kami bawa,” tegasnya di akhir wawancara.

 

Tepat pada Minggu (22/10)  Kronika melakukan wawancara dengan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Mahrus As’ad mengenai kebenaran isu yang beredar.

 

Mahrus mengungkapkan bahwa benar adanya laporan mengenai aduan pelanggaran AD/ART Ormawa IAIN Metro oleh PMII Komisariat Jurai Siwo dari mahasiswa. Ia menerima disposisi laporan pengaduan tersebut dari Rektor untuk dipelajari lebih lanjut.

 

“Saya baca juga ini (sambil menunjukkan laporan pengaduan., Red.), saya dapat disposisi dari Bu Rektor untuk mempelajari aduan, yang menyebut organisasi PMII,” ujarnya.

 

Ia menganggap laporan yang ia terima tersebut kurang menjelaskan secara detail mengenai setiap kejadian dan kronologinya, seperti tempat dan siapa-siapa saja yang terlibat. Ia juga menambahkan bahwa bukti yang ia terima menunjukkan kegiatan mahasiswa di Sekretariat Ormawa FEBI, “Saya kemudian sedang mempelajari dengan mencari informasi, karena ini katanya kejadiannya di FEBI begitu ya. Jadi langsung ke sana urusannya,” terangnya.

 

Mahrus menegaskan akan mencari tahu lebih dalam dan meminta keterangan langsung dari Dewan Kantor (Dekan) dan Wakil Dekan FEBI mengenai hal tersebut. Hal ini ia lakukan guna memastikan tindakan apa saja yang harus dilakukan, “Belum bisa menentukan, karena ada apa-apa seperti itu ya kita harus mempelajarinya terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sebagai bidang kemahasiswaan ia harus mempelajari kejadian-kejadian tersebut, agar apabila memang terdapat pelanggaran-pelanggaran pihak institut dapat menindaklanjuti hal tersebut. Karena terdapat batasan-batasan di mana kampus (IAIN Metro., Red.) tidak diperkenankan untuk digunakan organisasi eksternal.

Baca Juga:  Mengulik Sejarah Perayaan Tahun Baru

 

“Pada prinsipnya kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi mana pun, ya harus diingatkan. Ya, semua organisasi ekstra itu harus sadar semua, harus patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga kita,” tegasnya.

 

“Ya, harus diingatkan bahwa-bahwa ada batasan di mana kegiatan yang bisa dilakukan oleh mahasiswa, siapa yang menjalankan, siapa yang tidak boleh menjalankan, begitu ya ada aturannya. Misal organisasi ekstra ya tidak diperkenankan untuk menggunakan kampus,” imbuhnya.

 

Di akhir wawancara Mahrus menegaskan saat ini pihak pimpinan melalui bidang kemahasiswaan sedang mempelajari laporan yang diterima, “Saya sudah dari awal menekankan. Siapa pun organisasi eksternal tidak boleh mengambil tempat (kegiatan) di dalam kampus,” tegasnya.

 

Setelah itu, Kronika kemudian menemui Darma Setyawan selaku Wadek III FEBI. Dalam wawancara tersebut, Darma mengumpamakan kejadian yang terjadi di lingkungan FEBI tersebut merupakan ‘kecolongan’, “Ngga tahu ya, kalau di sini ada barang hilang ada yang nyolong, tidak semuanya bisa saya ketahui. Kali ini kejadiannya bahasanya kecolongan,” jelasnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah mendengar kabar pelaporan tersebut. Apa yang dilaporkan oleh para pelapor menurutnya masih kurang detail mengenai kejadian yang dilaporkan, “Kalau terjadi seperti itu, yang melaporkan itu harus memberikan keterangan yang lebih detail, itu gedung apa, siapa saja yang terlibat, dan tuntutannya untuk siapa,” ungkapnya.

 

“Karena apabila langsung ke Rektorat. Saya jadi tidak bisa menanggapi, karena yang di-tuntutkan Bu Rektor otomatis langsung ke Warek R III,” imbuhnya.

 

Ia menyayangkan pihak pelapor yang tidak melakukan mediasi sebelum melakukan pengaduan. Sedangkan, di dalam tuntutannya terdapat foto yang dijelaskan sebagai mahasiswa PMII Komisariat Jurai Siwo melakukan kegiatan di FEBI, “Tetapi kalau mungkin saudara pelapor mediasi ke saya, saya tunggu. Yang jelas, belum melakukan komunikasi sama sekali dengan saya, saya juga tidak mengetahui dia itu dari mana (Program Studi,. Red.).”

 

Di akhir wawancara Darma berpesan, bahwa pihak pimpinan baik Rektor, Warek, Dekan ataupun Wadek tidak anti kritik. Ia juga siap menunggu pelapor apabila ingin melakukan dialektika bersamanya mengenai permasalahan yang terjadi, “Atau saya tunggu pelapor itu lah ya. Yang jelas harus ada dialektika, sampaikan argumentasinya dengan tenang. Kita tetap menggunakan nalar pikir kita dengan tenang,” tutupnya.

 

*Berita ini telah disunting pada bagian isi dan informasi dari narasumber.

 

(Redaksi)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *