
Di berbagai forum organisasi mahasiswa, mulai dari Himpunan Mahasiswa (HIMA), Dewan Mahasiswa (DEMA) atau biasa dikenal juga sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) hingga organisasi ekstra kampus, istilah demisioner kerap digunakan secara luas. Setiap kali kepengurusan berakhir, para pengurus lama menyebut diri mereka “pengurus demisioner”, bahkan tidak jarang status itu melekat bertahun-tahun setelah masa jabatan selesai. Fenomena ini tampak sepele, tetapi sesungguhnya mencerminkan kekeliruan pemahaman istilah yang cukup mendasar.
Secara etimologis, kata demisioner berasal dari bahasa Belanda demissionair, yang merujuk pada pejabat yang masih menjalankan tugas sementara karena belum ada pengganti definitif. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, istilah ini lazim digunakan untuk menyebut kabinet yang tetap bekerja setelah mengundurkan diri atau setelah masa jabatan berakhir, hingga kabinet baru dilantik. Misalnya, dalam konteks nasional, Kabinet Indonesia dapat disebut demisioner ketika presiden dan jajaran menterinya tetap menjalankan tugas rutin sampai terbentuk pemerintahan baru, seperti yang pernah terjadi pada masa transisi pemerintahan Joko Widodo. Artinya, demisioner bukanlah label permanen, melainkan status sementara dalam masa transisi. Ketika pengurus baru telah dilantik, maka secara otomatis status demisioner itu gugur. Namun, dalam praktik organisasi mahasiswa, istilah ini sering disalahartikan sebagai identitas yang melekat selamanya, seolah-olah menjadi “gelar kehormatan” bagi mantan pengurus.
Salah kaprah ini kemungkinan muncul karena tradisi lisan yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa telaah kritis. Aktivis mahasiswa sering kali lebih menekankan pada semangat gerakan dibandingkan dengan ketepatan terminologi. Padahal, sebagai kaum intelektual, terlebih mahasiswa dari disiplin bahasa dan hukum, ketelitian dalam penggunaan istilah adalah bagian dari tanggung jawab akademik.
Dampak dari kekeliruan ini memang tidak bersifat fatal, tetapi tetap problematik. Pertama, ia menunjukkan kurangnya literasi kebahasaan dalam ruang yang seharusnya menjunjung tinggi tradisi ilmiah. Kedua, penggunaan istilah yang tidak tepat dapat membentuk budaya simbolik yang keliru, di mana status organisasi menjadi semacam atribut sosial, bukan sekadar amanah struktural yang telah selesai.
Sebutan yang lebih tepat setelah masa jabatan berakhir dan pengurus baru dilantik adalah “mantan pengurus” atau “alumni kepengurusan periode tertentu”. Ini lebih akurat secara makna dan tidak menimbulkan ambiguitas.
Mahasiswa sering disebut sebagai agent of change dan social control. Namun, peran itu tidak hanya tercermin dalam aksi demonstrasi atau diskursus kebijakan publik, melainkan juga dalam kedisiplinan berpikir dan berbahasa. Ketepatan istilah adalah bagian dari integritas intelektual. Jika dalam hal sederhana seperti penggunaan kata saja kita abai, bagaimana mungkin kita menuntut ketepatan dalam persoalan bangsa yang jauh lebih kompleks?
Sudah saatnya aktivis mahasiswa melakukan refleksi linguistik. Tradisi organisasi perlu dikaji ulang bila tidak lagi sesuai dengan makna yang sebenarnya. Sebab gerakan yang besar tidak hanya dibangun oleh semangat, tetapi juga oleh ketepatan berpikir dan ketepatan berpikir dimulai dari ketepatan berbahasa.
Kontributor: Much Deiniatur, Dosen Tadrid Bahasa Inggris UIN Jurai Siwo Lampung
Tinggalkan Balasan