
Memberikan pemahaman itu ‘sungguh luar biasa’ dan agak-agak sulit. Harus punya argumentasi-argumentasi hukum dan dasar hukum yang memang harus jelas.
5. Apakah Satgas tersebut menjalin kerja sama dengan pihak eksternal?
Harusnya, tetapi selama ini masih kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ‘kan Dinas BPPA, Dinas Sosial itu bagian daripada dinas-dinas yang juga ingin memberikan fungsi mitigasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Ya, harusnya memang kalau dengan kepolisian ini insyaallah sudah, sih. Cuma memang ini belum terstruktur dengan baik, memang lagi proses.
6. Menurut Anda, apa faktor utama rendahnya pelaporan kasus oleh oknum dosen di kalangan mahasiswi?
Korban berani bicara saja, itu sudah berat, dan bahkan banyak korban yang kejadian sudah dua tahun lalu baru cerita sekarang. Tidak apa-apa. Karena beban psikologis korban untuk mau cerita itu tidak sama seperti kejahatan yang lainnya.
Selama ini, ‘kan mahasiswa atau siapapun itu takut. Kalau kekerasan seksual, nanti pasti “Saya disuruh cari alat bukti.”
Korban itu untuk bicara saja, dia butuh keberanian. Setelah dia sudah bicara, dia dikasih sanksi. Terus bagaimana? Makin takut buat melapor.
Reporter: Anggi/Nadin
Tinggalkan Balasan