
Estimasi Baca: 10 menit
Forum audiensi yang semula dirancang sebagai ruang dialog berubah menjadi panggung ketegangan ketika Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) berhadapan langsung dengan Wakil Rektor III Aria Septi Anggaira, didampingi Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUAD) Hemlan Elhany, dan Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Rina El Maza.
Audiensi berlangsung di Ruang Teater, Gedung Academic Center (GAC) pada Senin, 18 Mei 2026, mempertemukan dua belah pihak, yaitu Aliansi Mahasiswa yang menolak hasil pemilihan Ketua Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas periode 2026, dengan pihak birokrasi kampus yang mempertahankan keabsahan proses dan hasilnya.
Aliansi Mahasiswa tersebut datang untuk mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan buku Pedoman Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan tata tertib persidangan.
Di sisi lain, pihak kampus mempertahankan posisi bahwa proses pemilihan tetap sah secara organisatoris dan administratif meskipun diwarnai sejumlah dinamika di lapangan.
Awal Mula Polemik
Polemik bermula dari pelaksanaan pemilihan Ketua Sema Dema-U yang berlangsung pada 29−30 April 2026. Bagi sebagian civitas academica, pemilihan tersebut terkesan sebagai prosedur administratif yang biasa. Namun, bagi Aliansi Mahasiswa yang hadir dalam audiensi tersebut, pemilihan itu menyimpan sejumlah persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Aliansi Mahasiswa mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dinilai fundamental. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara praktik penyelenggaraan pemilihan dengan buku Pedoman Ormawa dan tata tertib Sema Dema yang berlaku.
“Kami sangat keberatan terkait mekanisme penyelenggaraan pemilihan yang tidak sesuai dengan pedoman ormawa dan tata tertib Sema Dema,” ujar Fajar Dwi selaku perwakilan aliansi di hadapan pimpinan kampus.
Ia menyampaikan persoalan lain terkait mekanisme kuota delegasi, karakteristik pengurus ormawa, pelaksanaan pemilihan yang dianggap tergesa-gesa, hingga jalannya forum persidangan yang dinilai tidak memenuhi standar organisasi.
Tuntutan yang Disuarakan
Di hadapan Warek III, perwakilan aliansi membacakan enam butir tuntutan secara runtut. Fajar, salah satu juru bicara aliansi, menyampaikan bahwa pangkal persoalan terletak pada mekanisme penyelenggaraan yang dinilai menyimpang.

Secara substansial, keberatan aliansi mencakup empat dimensi permasalahan. Pertama, dugaan penyimpangan ketentuan kuota delegasi yang dinilai tidak merata dan tidak proporsional. Kedua, persoalan karakteristik pengurus ormawa yang dianggap tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaksanaan pemilihan yang dinilai tergesa-gesa dan minim persiapan. Keempat, forum persidangan yang dianggap tidak berjalan sesuai standar persidangan organisasi kemahasiswaan.
Dari empat persoalan itu, aliansi kemudian menurunkan enam tuntutan konkret. Enam poin tuntutan, yaitu:
1. Menolak hasil pemilihan Ketua Sema Dema-U yang dilaksanakan pada 29−30 April 2026.
2. Mendesak Rektor untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Wakil Rektor III selaku penanggung jawab bidang kemahasiswaan.
3. Meminta pertanggungjawaban dari panitia penyelenggara pemilihan atas seluruh proses yang telah berlangsung.
4. Mendesak pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku.
5. Meminta pembentukan lembaga pengawasan kemahasiswaan independen melalui Panitia Khusus (Pansus).
6. Mendesak pelaksanaan pemilihan ulang yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami menyatakan menolak hasil penyelenggaraan pemilihan ketua Sema Dema pada 29−30 April 2026 yang tidak sesuai dengan mekanisme pedoman organisasi mahasiswa dan tata tertib pemilihan Sema Dema-U,” tegas Fajar.
Puncak dari seluruh tuntutan itu adalah desakan agar Rektor memerintahkan pemilihan ulang. “Kami sangat prihatin, kenapa pemilihan ini tergesa-gesa, terkesan terburu-buru. Apa urgensinya? Atau karena mahasiswa sangat membutuhkan wadah, tetapi apakah hal tersebut harus menyalahi aturan? ‘Kan tidak,” lanjutnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana serius dan beberapa kali diwarnai perdebatan argumentatif. Aliansi secara bergantian menyampaikan pertanyaan serta keberatan terhadap jalannya pemilihan. Salah satu titik ketegangan yang paling terasa adalah ketika perwakilan mahasiswa mempertanyakan kejanggalan pada hari pertama pemilihan.
Mereka mencatat bahwa panitia sendiri sempat menyatakan forum pada hari pertama tidak sah, tetapi pemilihan hari berikutnya tetap dilanjutkan, seolah pernyataan ketidaksahan itu tidak pernah ada.
“Panitia, lagi-lagi panitia, itu menyatakan tidak sah pada saat pemilihan Sema berlangsung. Bagaimana tiba-tiba hari selanjutnya, yang notabennya hari pertama itu dinyatakan tidak sah, lalu pemilihan selanjutnya itu bisa berlangsung. Nah, itu kejanggalan juga,” terang Fajar.
Tinggalkan Balasan