
Pembelaan Birokrasi: Antara Prosedur dan Kemanfaatan

Pertanyaan di atas langsung mendapat respons dari Aria Septi Anggaira selaku Warek III. Ia menjelaskan bahwa ketika dinamika terjadi di forum hari pertama, Ketua Panitia yang saat itu berada bersama tiga Wadek (Wadek III Syariah, FUAD, dan FTIK) kemudian mengonfirmasi status forum kepada mereka.
“Wakil Dekan III Syariah, FUAD, dan Tarbiyah. Dinyatakan di sana, ’apakah ini sah kegiatan hari ini?’ Dan dinyatakan sah,” terangnya.
Menambahi keterangan tersebut, Ketua Panitia yang turut hadir dalam forum audiensi mengungkapkan bahwa dirinya sendiri pada saat kejadian menyatakan forum tidak sah, sebelum kemudian mengonfirmasi ulang kepada Wadek III Syariah soal kelanjutan acara.
Melanjutkan penjelasannya, Wakil Rektor III menyampaikan argumentasi yang bertumpu pada tiga pilar, yaitu validitas proses revisi pedoman, perbaikan administratif yang telah dilakukan, serta keputusan berdasarkan kajian hukum.
Pihak kampus menyatakan kesiapannya untuk menjadikan seluruh aspirasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi tata kelola ormawa ke depan. “Seluruh aspirasi yang telah disampaikan tentu menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola organisasi kemahasiswaan,” kata Warek III.
Terkait tuntutan bahwa buku Pedoman Ormawa dibuat tergesa-gesa karena baru disahkan pada 23 April 2026−bertepatan pada beberapa hari sebelum pemilihan Sema Dema-U, Wakil Rektor III memberikan penjelasan kontekstual.
“Sebetulnya pedoman ini sudah ada di awal tahun pada tanggal 2 Januari 2026. Itu sudah disahkan. Namun, pada perkembangannya memang terdapat revisi. Maka di buku pedoman itu ditulis edisi revisi. Jadi, memang tidak tergesa-gesa. Kita sudah mulai mengisi pedoman dari jauh hari,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa pedoman tersebut telah mengalami tiga kali proses revisi, pertama pada 2 Januari, kemudian 19 Februari, dan terakhir 23 April 2026. Revisi terakhir, menurut Wakil Rektor III, dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan ketentuan delegasi Dema dari satu menjadi dua per program studi.
Mengenai persoalan delegasi yang melebihi ketentuan, yang menjadi salah satu keberatan sentral mahasiswa, Warek III mengklaim telah dilakukan langkah perbaikan administratif. Delegasi yang sempat melampaui batas kuota dinyatakan mengundurkan diri secara administratif, dengan sepengetahuan dan persetujuan pimpinan fakultas, sebelum penandatanganan berita acara pemilihan dilakukan.
“Dengan demikian, kekurangan prosedural yang tersebut tadi telah diperbaiki dan tidak mempengaruhi legalitas hasil akhir pemilihan.” Jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pimpinan universitas tidak serta-merta mengambil keputusan tanpa pengkajian. Setelah menerima surat dari Rektor pada 11 Mei 2026 untuk melakukan evaluasi, Warek III mengundang panitia pelaksana dan analis hukum dari UIN Jusila pada 13 Mei 2026 guna menelaah seluruh dinamika yang berkembang selama proses pemilihan berlangsung.
Keputusan Persidangan Tetap Sah, Tanpa Pengulangan
Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan tersebut, pimpinan universitas mengeluarkan keputusan yang jelas. “Berdasarkan hasil evaluasi, peninjauan kembali yang telah dilakukan, pimpinan universitas memutuskan, hasil pemilihan Ketua Sema dan Dema Universitas tahun 2026 dinyatakan sah dan berlaku,” tegas Warek III.
Keputusan itu, menurut Warek III, diambil dengan mempertimbangkan sejumlah asas, yaitu kemanfaatan, stabilitas organisasi, keberlangsungan pelayanan kemahasiswaan, serta efektivitas pelaksanaan program kerja organisasi mahasiswa ke depan.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itulah, tuntutan pemilihan ulang secara tegas dinyatakan tidak dapat dipenuhi. “Tuntutan untuk pelaksanaan pemilihan ulang itu tidak dapat dilakukan,” kata Wakil Rektor III.
Pimpinan universitas juga menekankan bahwa keabsahan berita acara pemilihan yang telah ditandatangani menjadi landasan yuridis dari keputusan tersebut. Berita acara itu memuat hasil musyawarat mufakat peserta forum dan memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen resmi persidangan.
“Ibu yakin ketika di forum kemarin tidak terjadi musyawarat mufakat, maka berita acara tidak akan ditandatangani. Dan Ibu juga sudah pastikan kemarin berkali-kali […] dan dinyatakan ‘ya’ (Sah oleh masing-masing Wadek III per fakultas, red.),” tegasnya.
Tinggalkan Balasan